Home BANYUASIN Kepergok Curi Sawit, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Kepergok Curi Sawit, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

171
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Kepergok telah mencuri buah sawit milik Firman (40) warga Mariana Banyuasin, membuat dua sekawan yakni Deni Sukalagi (29) bersama M Fikri (24) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana Banyuasin, Rabu (24/5/2017) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tertangkapnya kedua pelaku berawal saat penjaga kebun Sumano (45) dan Taufik (30) hendak membersihkan rumput di sekitaran perkebunan sawit tersebut, sekitar pukul 14.00 Wib. Kemudian, penjaga kebun melihat ada mobil angkot jurusan Plaju-Mariana sedang terparkir di kebun itu.
Karena penasaran, lalu penjaga kebun mendekati mobil tersebut, Sumano mendapati beberapa tandan buah kelapa sawit berada di dalam parit. Lalu, Sumano langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Mariana yang mengatakan adanya tindak pidana pencurian di kebun tersebut.
Kapolsek Mariana, AKP Nazarudin mengatakan, setelah mendapat laporan tentang adanya aksi pencurian pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap kedua pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
Lanjutnya, saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman, karena diduga masih ada TKP lainnya selain itu pihaknya juga masih akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku DD yang masih buron. “Akan kita kejar terduga pelaku lainnya yang masih buron,” tutur Naziruddin. Kamis (25/5/2017)
Sementara dari pengakuan tersangka Fikri, ia mengatakan dirinya hanya diajak oleh DD untuk mencuri buah kelapa sawit tersebut dan hanya mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu dan uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“DD yang ambil dan menjualnya kepada seseorang. Tetapi, saya tidak tahu siapa orangnya. Baru sekali ini pak saya ikut mencuri, itupun hanya diajak oleh DD.  Rencananya, kalau berhasil uangnya untuk kebutuhan hidup,”tukasnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Selain itu dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan Barang bukti berupa buah sawit dan mobil angkot yang sudah kita amankan di Polsek,”ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here