Home HL Rekonstruksi pembunuhan Sadis Terhadap Sonia Yang Dilakukan Pacar Sendiri

Rekonstruksi pembunuhan Sadis Terhadap Sonia Yang Dilakukan Pacar Sendiri

122
0

 

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews- Guna melengkapi berkas kasus pembunuhan sadis terhadap korban Sonia Priska Pratiwi (19), yang merupakan mahasiswi jurusan Sistem Informatika, semester 2, di kampus Bina Darma, Palembang, membuat pihak dari kepolisian menggelar Rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Sonia, yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri yanki tersangka Suryanto alias Kimpul (20) yang juga berstatus sebagai mahasiswa jurusan Teknik Elektro, semester 10 kampus PGRI Palembang.Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus pembunuhan ini terjadi Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sukawinatan, RT 62 Rw 10, Kawasan Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang. Korban di bunuh di dalam kamar tidur rumah tersangka Kimpul, pembunuhan ini terjadi karena dipicu atas dasar cinta mati, lantaran tidak dapat restu dari calon mertua sang gadis.

Setidaknya dalam rekontruksi yang di gelar Polsek Sukarami Palembang Digelar sebanyak 33 adengan, dengan menghadirkan kedua orang tua dan keluarga dari pihak korban Sonia maupun dari keluarga tersangka Kimpul.

Adapun adegan pertama saksi kedua orang tua Sonia, yakni Damris dan Nuryatmi mengantarkan putrinya Sonia ke Kampus Bina Darma. Siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Sonia bertemu dengan pacarnya tersangka Kimpul. Keduanya terlibat cekcok mulut dan pertengkaran diparkiran, selain itu tersangka juga menarik paksa korban untuk ikut pulang kerumah, sehingga sempat disaksikan security kampus.

Kemudian Kimpul mengajak pulang Sonia, merasa ada gelagat yang buruk, korban Sonia pun menelpon dan mengabari orang tuanya dengan mengirim SMS. Sonia juga sempat menghubungi rekannya (saksi) Yunita Anggraini alias Sella dan Kiki Yulia, kemudian datang menggunakan gocar atau taksi online untuk menjemput Sonia di kampusnya.

Sonia saat itu mengatakan kepada Sella tidak ingin pulang, namun Kimpul selalu mengikutinya. “Tapi tas aku di pegang terus” ujar saksi Sella menirukan perkataan korban. “Sudah tinggalkan saja tas kamu itu,” ujar saksi Sella, Saat gelar di Polsek Sukarami Palembang.

Diadegan 11, Sella memberikan ponsel yang sudah tersambung ke Nuryatmi (ibu korban) ke korban Sonia. Karena Geram keinginannya dihalangi kedua saksi, Kimpul spontan mendorong saksi Kiki Yulia sambil berteriak “Kau ini siapa” kata Kimpul, Kiki pun masuk ke gocar, sambil melihat Kimpul memegang tangan dan mencekik leher korban Sonia.

Adegan ke 15, saksi Sella memberitahukan ibu korban, bila Kimpul membawa korban dengan sepeda motor menuju rumah tersangka atau lokasi tempat pembunuhan. Di perjalanan, Kimpul sempat menghentikan laju motor dan singgah disebuah masjid di sebelah Graha 66 Kecamatan Kemuning, Palembang, membahas masalah yang terjadi. Setelah itu menuju lokasi kejadian.

Adegan 20, Jumeno yang merupakan bapak tersangka Kimpul melihat anaknya membawa Sonia sambil ribut. Tersangka Kimpul mengambil pisau ke dapur, lalu menaruhnya di laci kamar tersangka. Berlanjut Adegan 21, saksi Fatimah dan Nuryatmi pergi ke rumah tersangka, setibanya disana mereka ribut hebat dengan tersangka Kimpul.

Disela-sela reka ulang, Jumeno, mengatakan tidak disetujui hubungan anaknya dengan Sonia katanya mungkin derajat keluarga Sonia terlalu rendah untuk menerima putranya. “Tris Sutrisno, adik Kimpul juga pernah dibunuh terjadi di bulan 11 tahun 2012, adiknya dibunuh di Bukit, karena salah sasaran,” ungkap Jumeno.

Tapi pernyataan itu dibantah oleh Rika yang masih merupakan keluarga dari korban sekaligus pengacaranya. “Itu tidak benar ditolak karena masalah kaya atau miskinnya tersangka. Sebab Nuryatmi juga beranjak dari orang susah. Saya tahu betul pak, Nuryatmi itu dari susah. Jadi bukan karena masalah itu,” ketusnya.

“Tidak disetujui karena Kimpul kasar dan cemburuan, tidak bisa melihat Sonia dengan pria lain. Kasar pernah ngalungi Ibu Nuryatmi dengan celurit, sehingga tidak disetujui. Kejadiannya sekitar 3 bulan sebelum kejadian dan sempat dilaporkan ke polisi namun ditolak” timpal Rika.

Selanjutnya adegan 27, Kimpul menusuk Sonia, dengan pintu di dobrak orang tua Kimpul, kemudian terjadilah aksi saling rebut sambil bergulat, meributkan pisau ditangan Kimpul oleh kedua orang tuanya. Sementara Nuryatmi melihat dari pintu kamar, menyaksikan Kimpul usai menusuk masih menginjak-injak tubuh Sonia.

Adegan 29, Tumiyem ibu Kimpul membuang pisau melalui jendela. Adegan 30 ayah Kimpul menahannya untuk tidak kabur, adengan 31 hingga 33, Nuryanto meminta tolong warga dan kemudian membawa Sonia ke rumah sakit RS myiria.

Jaksa Kejari M Purnama Sopyan, yang datang ke lokasi reka ulang, mengatakan tersangka Kumpul dijerat pasal 340 KUHP. “Ada ya unsur perencanaannya, ancaman hukuman mati dengan minimal seumur hidup” ujarnya.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan,” timpalnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Ipda S Naibaho mengatakan adegan sebanyak 33 itu terlaksana sama seperti yang dalam BAP. “Setelah kita reka ulang tinggal pemberkasan dan dikirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian dan diperiksa.

Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here