Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Naas yang dialami Hendra Eka (35) warga Jalan Pendawa Lorong Nakula Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pegawai showroom mobil ini telah kehilangan satu unit mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up BG 9325 LI warna hitam. Tak hayal, atasi kejadian ini membuat korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Minggu (16/4/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku yang mendatangi showroom tempat dirinya bekerja untuk membeli mobil, Jum’at (14/4/2017) sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian, pelaku langsung masuk kedalam showroom dan melihat kendaraan yang hendak dibelinya tersebut. Atas perintah kepala bagian penjualan yakni Ahok (40) dirinya pun mengambil kunci mobil karena pelaku ingin mencoba mobil tersebut.
“Saya disuruh menemani pelaku untuk melakukan tes drive pak disekitaran daerah plaju tak jauh dari showroom. Kemudian pelaku mengajak saya kerumah kosong yang diketahui katanya rumah pelaku,”ujarnya.
Lanjut dia, namun ketika di Jalan Silaberanti Lorong Bahagia Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dirinya pun diminta pelaku untuk turun. “Dia meminta kunci dan STNK mobil pak katanya mau jemput istri dan mengambil uang. Lalu ia menepuk pundak saya dan saya sudah itu tak ingat apa-apa lagi,” jelasnya.
Setelah beberapa saat kemudian dirinya baru sadar bahwa telah menjadi korban hipnotis oleh pelaku. Alhasil, pelaku yang belum diketahui namanya itu pun berhasil membawa kabur mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan total kerugian senilai Rp 80 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan akan ditindaklanjuti. “Laporan korban sudah kita limpahkan ke Statreskrim untuk ditindaklanjuti ,” tukasnya. (Editor Jon Heri)








