Home HL Tiga Tersangka Kurir Sabu di Amankan Polda Sumsel Saat Hendak Bertransaksi Ekstasi,...

Tiga Tersangka Kurir Sabu di Amankan Polda Sumsel Saat Hendak Bertransaksi Ekstasi, Kepada Petugas yang Menyamar

195
0

Laporan Meydasari

PALEMBANG,Jodanews-Nampaknya bisnis narkoba di Wilayah Sumsel semakin merajalela. Bukannya semakin berkurang malah semakin meningkat. Oleh karena itu pihak polisi tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba yang masuk ke dalam Sumsel. Kali ini Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengamankan tersangka penjual narkoba.

Polisi berhasil mengamankan Bobby Prayoga alias Bobby, (26), Warga Jalan Kesehatan, RT 10, Kelurahan Dempo Permai, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Lantaran menjual narkoba jenis ekstasi kepada polisi yang menyamar, sebagai pembeli. Akibatnya Bobby harus mendekam di sel tahanan Narkoba Polda Sumsel.

Selain mengamankan Bobby, polisi juga mengamankan komplotan jaringan narkoba jenis ekstasi kota Lubuklinggau ini. Yaitu, Riko, (25), dan Rusdi, (45). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi warna hijau logo poundsterling sebanyak 498 butir.

Kejadian penangkapan bermula saat Bobby menerima pesanan ekstasi dari calon pembelinya, yang tak lain adalah polisi yang menyamar. Bobby pun meminta pasokan ekstasi kepada tersangka Rusdi, warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas.

“Saya kenal dengan Rusdi di sebuah kafe. Saya tahu Rusdi punya barang itu makanya saya pesan ke dia,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Minggu (16/4/201).

Keduanya berkomunikasi lewat telepon selular untuk memenuhi pesanan tersebut. Setelah barang haramnya tersedia, Rusdi memerintahkan tersangka Riko, yang merupakan teman satu desa, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Bobby sekaligus mengawasi transaksinya.

“Kami sepakat berbagi keuntungan. Kami hitung satu butir dapat keuntungan Rp30.000, nanti total dari yang terjual kami bagi tiga sama rata,” katanya.

Akhirnya tersangka Riko bertemu Bobby, lalu keduanya datang ke TKP untuk bertemu pembeli. Setelah melihat barang bukti berupa 498 butir ekstasi logo poundsterling berwarna hijau yang terbagi dalam tiga kantong plastik, polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya langsung meringkus kedua pelaku.

“Ketika menunjukkan barang, saya langsung ditangkap. Saya tidak menyangka kalau yang membeli itu polisi menyamar,” ungkapnya.

Dari nyanyian kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga berhasil ditangkapnya tersangka Rusdi. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rusdi.

Sementara itu, tersangka Rusdi, mengatakan, ekstasi tersebut ia ambil dari seorang bandar di Kecamatan Rupit berinisial IR (DPO) yang kemudian ia antarkan melalui Riko ke Lubuklinggau untuk menemui Bobby.

“Jadi kami itu sudah saling kenal pak, Rencananya, dari ekstasi tersebut kami akan mendapatkan untung Rp 30 ribu per butir yang laku terjual. Kalau itu totalnya ada 498 butir tinggal kalikan saja Rp 30 ribu. Masih dikatakan tersangka kakek tiga orang cucu tersebut, ia baru kali ini mengambil ekstasi kepada IR dan itu ia lakukan karena ada yang memesan, ” jelasnya

“Baru inilah ambil kepada IR dan kami memang saling berkenalan. Saya kerja sebagai petani karet dan sawit tapi sekarang lagi sepi,” terangnya. Minggu (16/4/2017)

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Arya Dwiyanto melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan berawal setelah pihaknya mendapat informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

“Sebelum melakukan penangkapan pada Sabtu (15/4/201) sekitar pukul 06.30 WIB, kita sejak dua hari sebelumnya telah melakukan pengintaian,” jelasnya.

Dari pengintaian termasuk cara yang dilakukan pihaknya tersebut, dikatakan Syahril, akhirnya pihaknya pun berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Bobby dan Riko yang saat itu sedang hendak bertransaksi termasuk mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 498 butir yang dibungkus menjadi lima kantong.

“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kita dapatkan informasi barang bukti tersebut didapat dari tersangka Rusdi yang langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” terangnya.

Tak putus sampai di situ, dikatakan Syahril, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rusdi dan diketahui ekstasi tersebut adalah milik seorang bandar inisial IR warga Rupit yang saat ini masih buron.

Untuk pasarannya, mereka biasanya mengendarakan narkoba tersebut ke cafe termasuk diskotik yang berada di Musi Rawas dan Linggau. Dan dugaan sementara, narkoba tersebut masih masuk dari Malaysia – Medan. “Akibat ulahnya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 132, Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “ungkapnya. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here