Home HL Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres OKI Berhasil Tangkap 4 Gembong Narkoba

Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres OKI Berhasil Tangkap 4 Gembong Narkoba

198
0

Laporan : Gelek john

KAYUAGUNG, Jodanews-Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus empat (4) orang tersangka yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat (4) orang tersebut diamankan unit Satresnarkoba Polres OKI di tiga (3) lokasi yang berbeda, masing – masing bernama Yudi (32) warga Dusun I Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Jaya OKI, tertangkap di desanya sekitar pukul 16.10 Wib, Selasa (4/4/2017).
Dari tangan tersangka Yudi, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti lima (5) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu (1) bundel plastik bening dan seperangkat alat sabu siap pakai.
Lalu, Juni alias Bulus (28), warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung OKI, tertangkap saat tengah berdiri didepan rumahnya, sekitar pukul 15.45 Wib, Rabu (5/4/2017). Kala itu tersangka ini berusaha membuang 1 paket narkotika jenis sabu ketika mengetahui kedatangan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh di tubuh pelaku, petugas kembali menemukan 9 paket narkotika jenis sabu. Satu (1) buah pirek kaca, satu (1) bundel plastik bening di saku baju sebelah kiri tersangka, dan barang bukti ini diakui tersangka Juni adalah miliknya. Setelah berhasil meringkus tersangka Juni, petugas lalu merangsek masuk ke dalam rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata terlihat ada tersangka lainnya yaitu Harun (28) yang ingin melompat keluar jendela. Dari tangan tersangka Harun ditemukan 6 paket sabu tergeletak di kursi dan diakui oleh tersangka bahwa benar miliknya.
Sedangkan tersangka keempat yakni Fikri (27), warga Dusun III Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Tersangka tersebut ditangkap petugas di desanya sekitar pukul 13.30 Wib, Jumat (7/4/2017). Dari tangan tersangka yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu di kawasan tersebut, petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu (1) buah dompet warna hitam, 34 bungkus plastik bening yang isinya diduga narkotika jenis sabu, 1 bundel plastik bening, 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok, 1 buah timbangan digital dan 1 buah korek api gas.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH saat press release yang dilaksanakan di Mapolres OKI, Senin (10/4/2017) mengatakan, empat (4) tersangka ini kita amankan di tiga lokasi yang berbeda dengan barang bukti ada 55 paket dengan berat sekitar 60,2 gram dan ada juga alat timbangan digital serta perlengkapan alat sabu. “Yang paling banyak barang buktinya milik tersangka yang berhasil kita tangkap di daerah Sungai Menang,” kata Kapolres. Dan kemungkinan besar, kata Kapolres lagi, mereka ini salah satu penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Karena jika dikatakan bandar belum tepat, sebab kalau bandar mungkin pada level yang lebih tinggi. Dalam artian banyak penjual yang membeli ke mereka. “Untuk keempat tersangka ini merupakan target kita, karena sebelumnya kita sudah memonitor kegiatan mereka melalui penyelidikan dan akhirnya kita tangkap berikut barang bukti yang ada,” ujar Kapolres. Untuk para tersangka ini, tambah Kapolres, akan kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here