Home HL Niat Ingin Menjebak Selingkuhan Istri, Iwan Malah Ditangkap Polisi Lantaran Menyimpan Sabu...

Niat Ingin Menjebak Selingkuhan Istri, Iwan Malah Ditangkap Polisi Lantaran Menyimpan Sabu dan Sajam

171
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Niat hati untuk menjebak selingkuhan istrinya, Iwan Irawan (38), malah harus merasakan dinginya meringkuk di sel Tahanan Polresta Palembang setelah ditangkap Tim Tekab 2 yang di pimpin Aiptu Agus Akbar, Rabu (29/3/2017) siang
Pasalnya pelaku yang diketahui Warga 13 Ilir ini, ditangkap karena petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1 juta, yang disimpan dikantong plastik klip kecil dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok.
“Saya mendapatkan informasi, kalau istri saya selingkuh. Jadi, karena saya kesal makanya mau saya jebak dengan selingkuhannya itu dengan pura-pura memakai sabu-sabu,”katanya.
Masih lanjutnya, sebelum menjebak selingkuhan istrinya itu dengan cara mengajak pria yang diketahui bernama Fadli itu mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama. Lalu, ketika sedang menggunakan sabu dirinya berencana ingin pura-pura kencing dan akan menghubungi polisi.
“Saya beli sabu dari tetangga dan untuk skenario penjebakan itu. Saya sakit hati, dengan selingkuhan istri saya itu,”ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya tersangka Iwan berawal dari anggota Tekab Satreskrim Polresta Palembang sedang melakukan patroli berkeliling guna melakukan penyelidikan kasus begal sepeda motor. Setibanya di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Kawah Tengkurep, Kecamatan IT II Palembang petugas melihat pelaku sedang cekcok mulut dengan istrinya Ida Kalsum.
Ketika itu, petugas langsung mendekati tersangka. Namun, saat itu juga pelaku mencoba menghindar dan hendak melarikan diri dari anggota Tekab tersebut yang akan mendekatinya.
Sementata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan, berkat dari kesigapan anggota, tersangka Iwan berhasil diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah sajam.
“Selain sajam, saat dilakukan penggeledahan kembali. Anggota kita, juga menemukan sepaket shabu-shabu dan kantong plastik bening yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok,” tutur.
“Untuk barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu satu kantong plastik bening, tiga ponsel, sepeda motor dan senjata tajam yang dibawanya twrsangka. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Tahun 1951 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus narkoba akan segera kita serahkan ke pihak Satres Polresta Palembang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here