Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pemilik senjata api rakitan (Senpira) Shandy Frendika (32), karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap pada Senin (20/2/2017) malam. Terpaksa menderita luka tembak di kaki sebelah kanan.
Tersangka ditangkap saat berada di Pasar Soak Bato, Jalan Merdeka, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. Kepada petugas warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang ini mengaku, kalau senpira tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya bernama AD, yang dititipkan kepadanya.
“Satu bulan dia titipkan ke saya dan saya sudah mau kembalikan ke AD pak. Selama senpira itu di saya tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan tapi untuk jaga diri saja,” katanya. Selasa (21/2/2017)
Dari pengakuan tersangka, dia sempat melakukan pengancaman terhadap seseorang ketika berkelahi di Pasar Soak Bato lantaran lawanya menggunakan senjata tajam (sajam) yang hendak membacok dirinya. “Tapi hanya diacungkan saja. Tidak saya tembakan, karena tidak punya peluru. Nah, saat itu masyarakat tahu kalau saya mempunyai senpi dan akhirnya ditangkap oleh polisi,”terangnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit senpira warna merah dan kuning. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan statemen apapun. Karena tersangka, masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palembang, dan kalau terbukti memiliki senpi maka tersangka akan terancam Pasal I ayat I UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Editor Elan)








