Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Sumsel berhasil membekuk penjual burung langka dan dilindungi, atas nama Agus Apriyanto alias Uman (26), warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Sahabat, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Selasa (14/2/2017) pukul 12.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor burung Nuri warna merah berkepala hitam, dan dua ekor burung kakaktua warna putih jambul kuning, satu buah kandang burung, satu unit handphone dan satu ATM Bank Mandiri.
Menurut pengakuan tersangka setidaknya sudah dua kali dirinya menjual burung – burung yang dilindungi diantaranya burung kakaktua dan burung Nuri, selama enam bulan belakangan ini,
“Aku beli burung kakaktua seharga Rp 3 juta, dan dijual lagi seharga Rp 3,5 juta. Sedangkan burung nuri aku beli seharga Rp 1 juta, dan dijual kembali seharga Rp 1,5 juta, ” ujar pria yang mengaku masih lajang.
Dikatakan tersangka, dirinya mendapatkan burung – burung tersebut dari seseorang yang ada di Provinsi Banten. Dimana dirinya memesan burung – burung tersebut via transfer. “Jadi, saya pesan burung kakaktua seharga Rp 3 juta dan burung Nuri seharga Rp 1 juta. Saya transfer uang dulu, baru burung yang saya pesan dikirim ke Palembang,” ujarnya Saat Ditemui di Polda Sumsel. Selasa (21/2/2017).
Pengiriman barang tersebut, diakui tersangka, dengan modus barang pecah belah. Sehingga bisa mengelabui atau lolos dari pemeriksaan saat pengiriman barang tersebut. Setelah burung-burung tersebut, sudah sampai di Palembang, baru lah dirinya menawarkan burung tersebut via media sosial (Medsos), yaitu akun Facebook bernama Aprian Daeng Nakbone.
“Di akun tersebut, saya jual burung – burung tersebut berikut dengan foto – fotonya serta keterangan lainnya,” ungkap dia.
Setelah ada pembeli yang menawar, baru dirinya intens berhubungan dengan calon pembeli tersebut. “Mereka (pembeli, red) saya suruh datang ke rumah saya dan langsung melihat burung-burung. Kalau deal bisa langsung transaksi kita,” ucapnya.
Ketika disinggung sudah berapa keuntungan yang didapat, tersangka mengaku sudah tidak mengetahuinya. Hanya saja, keutungan terakhir yang saya dapat berjumlah Rp 2,9 juta dari penjualan burung kakaktua.
“Saya tahu kalau ini dilarang. Tapi mau bagaimana lagi pak, karena gaji saya sebagai karyawan swasta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan hewan dilindungi di media sosial Facebook.
“Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap akun tersebut, dan kita pancing untuk melakukan transaksi jual beli. Selanjutnya, dikatakan Irawan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut dengan barang bukti berupa burung – burung, dan lainnya.,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Disisi lain, Kaur Linhut BKSDA Sumsel, Andre, mengatakan hewan-hewan dilindungi ini selanjutnya dalam pengawasan pihaknya. Dimana, nantinya burung tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya.
“Kalau tidak di habitat aslinya, burung – burung tersebut juga bisa dipelihara di kebun binatang yang merupakan milik pemerintah,” tuturnya. (Editor Elan)








