*Diamankan Senpira dan STNK berikut BPKB Kendaraan
Laporan: Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumsel, berhasil membekuk Abdul Manan (41), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, yang merupakan bandar narkoba kelas kakap yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Muaraenim, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan STNK dan BPKB kendaraan yang diduga hasil gadaian para pemakai atau pembeli sabu yang kebetulan tidak memiliki uang saat akan membeli.
Dari STNK yang berhasil disita yaitu terdiri dari 13 buah STNK motor, 5 buah STNK mobil, 24 buah BPKB motor, 1 buah BPKB motor, 1 buah kartu SIM, dan 3 buku KIR asli, serta satu buah tas sandang warna hitam.
“Puluhan STNK dan BPKB kita temukan dirumah tersangka. Ini diduga hasil gadaian dari para pembeli sabu. Dan ini juga merupakan modus baru,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, saat press realease di Mapolda Sumsel, Kamis (16/2/2017).
Selain mengamankan puluhan STNK dan BPKB, polisi juga berhasil mengamankan 3 paket sabu seharga Rp 8 juta per paket, 73 paket sabu seharga Rp 200 ribu per paket, 82 butir pil ekstasi warna merah merek mahkota, 10 butir ekstasi warna putih merek Chanel, dan uang tunai sebesar Rp 1,684 juta.
Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, bahwa penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan kalau tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita tangkap terlebih dahulu terhadap tersangka Eko Priyono (43), warga Dusun Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, dengan barang bukti berupa sabu yang tersangka sembunyikan di dalam sepatu tersangka,” tuturnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Abdul Manan, yang diketahui bandar besar di kawasan tersebut. “Kita sergap (Abdul Manan) di kediamannya. dan kita temukan narkoba jenis ekstasi dan sabu didalam rumahnya,” ungkapnya.
Hanya saja, dikatakan Prasetijo, untuk kasus narkoba akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Sedangkan pihaknya akan menangani kepemilikan Senpira oleh kedua pelaku.
Sementara itu, tersangka Abdul Manan mengaku, kalau dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Kori (DPO) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Muaraenim.
“Saya menugaskan ‘peluncur’ untuk mengambil narkoba tersebut, agar tidak ketahuan. Dalam satu kali mengambil sebanyak satu kantong sabu senilai Rp 10 juta,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kalau narkoba sebanyak satu kantong tersebut habis dalam waktu empat hari. Dimana sabu – sabu tersebut dijual kembali dalam paket kecil.
“Untung bersih yang bisa saya dapatkan sebesar Rp 1 juta dalam penjualan satu kantong narkoba,” kata dia.
Saat disinggung mengenai temuan puluhan STNK dan BPKB di kediamannya, Abdul Manan mengaku hal itu merupakan dari gadaian pembeli narkobanya. “Nanti, kalau sudah ada uang akan ditebus kembali (oleh pembeli narkoba),” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Eko mengatakan, dia mendapatkan Senpira dari seseorang bernama Rustam berikut dengan delapan butir amunisi. “Narkoba tersebut saya sembunyikan dalam sepatu saya,” ungkap dia.(editor elan)








