Home EKONOMI Lelang Barang Sitaan KPP Madya Palembang Sepi Peminat

Lelang Barang Sitaan KPP Madya Palembang Sepi Peminat

113
0

Laporan : Ofie

PALEMBANG, Jodanews – Usaha Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dalam mengumpulkan penerimaan negara memang tidak mudah. Seperti halnya yang terjadi Senin 5 Desember 2016, lelang barang sitaan KPP Madya Palembang untuk kedua kalinya sepi peminat. Lelang Barang sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type Toyota Hi Lux 30E Double Cabin 4×4 MT, Nomor Polisi BG 6236 LE tahun 2010 dengan harga limit Rp. 133.000.000,-, dilakukan di Ruang Rapat KPP Madya Palembang Tanpa Ada Penawaran (TAP). Pejabat lelang dari KPKNL, Desty Marlina, SE mengungkapkan “Sampai dengan hari jumat malam belum ada satu pun penawar yang menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Palembang, karena peminat harus menyetor uang jaminan satu hari kerja sebelum lelang dilakukan”. Sementara itu Kepala Seksi Penagihan, Asep Suprayogi, menjelaskan kemungkinan besar lelang kedua ini belum juga ada penawar karena minat beli masyarakat sedang turun, selain memang karakteristik masyarakat kita lebih suka membeli mobil baru ketimbang membeli mobil bekas. Padahal usaha kita dalam menyebarkan pengumuman lelang (Peng-02/WPJ.03/KP.08/2016) tidak hanya melalui media massa, tapi juga melalui pembagian selebaran kepada wajib pajak, pengumuman di media sosial dan penawaran kepada showroom-showroom mobil. Ke depan, untuk menarik minat dan menjangkau penawar yang lebih banyak kami akan melakukan lelang secara online melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan melakukan revaluasi nilai limit lelang. Ungkap pria yang biasa disapa Asep ini. Barang sitaan yang dilelang ini merupakan hasil tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak a.n. PT. Batu Bara Lahat yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here