Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok, Nanang Harimi (32), warga Jalan A Yani Lorong Amin, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Minggu malam (30/10) dijebloskan ke sel tahanan Polresta Palembang. Dihadapan polisi, Nanang mengaku jika golok yang sering dibawanya tersebut bukan untuk melakukan aksi kriminal. melainkan untuk menjaga dirinya. Pasalnya, dirinya memiliki musuh, dan juga tengah ribut dengan sesama sopir angkot. “Saya membawa golok lantaran sakit hati dengan seseorang (sopir angkot, red). Jadi saya bawa golok untuk melukai dia. Karena Saya ini sakit hati pak lantaran dia sudah merebut penumpang saya dan mengejek saya di tengah orang banyak,” katanya, saat diamankan di Polresta Palembang. Senin (31/10). Dia mengaku belum sempat melukai musuhnya tersebut, namun dirinya sudah diamankan polisi. Pelaku diamankan saat membawa mobil angkot jurusan Plaju-Ampera di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, atau tepatnya di depan Puskesmas Jaya. “Saat itu, polisi tiba-tiba menggeledah angkot dan tubuh saya. Disana polisi menemukan golok yang saya selipkan di belakang punggung saya, saya tidak tahu kenapa tiba-tiba ada polisi, mungkin ada orang yang melapor sehingga saat saya bawa golok ada polisi yang mendekati dan akhirnya saya ditangkap,” cetusnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang kesal atas ulah tersangka setiap harinya membawa sajam. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus tersangka yang saat berada di kawasan Plaju. “Atas perbuatannya tersangka akan terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam bukan pada tempatnya, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya. (Editor Elan)








