Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Bermodus menawarkan kucing anggora dari rumah ke rumah, membuat Dua sekawan, yakni Ramah Ramadhan (17) dan M Armando (16), keduanya merupakan warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, berhasil menggasak uang sebesar Rp 10 juta dari dalam kamar korbannya. Dimana awalnya, kedua tersangka sengaja mendatangi rumah korban bernama Cik Nanung, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lorong Amar, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, untuk menawarkan kucing anggora seharga Rp 500 ribu, Jum’at (7/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di rumah korban, kedua tersangka dan korban saling tawar menawar harga. Saat harga sudah disepakati dan korban lengah. Salah satu tersangka, langsung masuk ke kamar korban dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 10 juta yang tersimpan di lemari pakaian. Merasa telah menjadi korban pencurian, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukarami Palembang. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim dari Polsek Sukarami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur, atau tidak jauh dari rumah tersangka. Dihadapan polisi, tersangka Ramah mengaku jika ia memang telah merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Armando. Dimana saat kejadian dirinya bertugas sebagai penjualan seekor kucing anggora dengan calon korbannya. “Saat korban lengah, saya langsung masuk dan mengambil barang apa saja yang bisa dijual. Kebetulan saat kami mencuri di rumah korban, mendapati uang tunai sebesar Rp 10 juta,” kata pemuda yang tercatat sebagai siswa di salah satu SMA Negeri di kota Palembang. Ditambahkan tersangka, uang hasil curian tersebut, sudah habis digunakannya dan rekannya untuk membeli tas, dompet, handphone dan menambah aksesoris pada sepeda motor miliknya. “Sudah habis uangnya kami bagi berdua,” ucap Ramah sambil menundukan wajahnya. Senin (10/10). Sementara itu, Kapolsek Sukarami, Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan menjelaskan, kedua tersangka dibekuk keesokan harinya setelah melakukan pencurian. Keduanya ditangkap di salah satu bengkel tak jauh dari kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu tas, dompet dan handphone. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelasnya. (Editor Jon Heri)








