Home HL Diklaim Perusak Jalan, Alat Berat Tak Berizin Ditahan Warga

Diklaim Perusak Jalan, Alat Berat Tak Berizin Ditahan Warga

123
0

Lapaoran : Aben

PALI, Jodanews-Diduga tidak mengantongi izin melintas, 11 unit trailer mengangkut alat berat ditahan Warga Desa Persiapan Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Peristiwa pencegatan mobilisasi alat berat ini pada Kamis (22/9)ketika konvoi mobilisasi alat berat tersebut melintas di Desa tersebut. Dikatakan Ujang salah seorang warga Desa Jerambah besi, Angkutan alat berat melintas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memang bukanlah hal aneh. Karena di Kabupaten PALI memang banyak aktivitas Perusahaan Migas, maupun perkebunan, namun katanya yang perlu ditinjau oleh Fihak-fihak yang melakukan mobilisasi alat berat adalah masalah perizinan melintas maupun dampak yang ditimbulkan akibat mobilisasi alat berat tersebut.Karena sejak Kabupaten PALI berdiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), sudah berapa besar dana yang dikeluarkan oleh Pemkab PALI untuk membangun sarana jalan di Kabupaten PALI, termasuk sarana jalan yang selama ini sering dipergunakan oleh fihak-fihak Perusahaan untuk mobilisasi alat berat, mereka (Pihak Perusahaan-red) tidak bisa semena-mena saja. Kata Ujang. Senada juga diucapkan oleh Supardi juga masih warga Desa Jerambah Besi, Perusahaan yang melakukan pengangkutan alat berat, selain harus mengantongi izin dari Pemerintah, juga katanya Perusahaan yang mobilisasi alat berat juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui angkutan alat berat. Sangat tidak sesuai kondisi jalan dengan muatan kendaraan tersebut, melebihi Muatan Sumur Terberat (MST). “Puluhan tahun kami merasakan sarana jalan berlumpur, fihak Perusahaan seolah tidak perduli dengan kondisi jalan kami yang buruk. Asal Perusahaan bisa lewat, Perusahaan tidak perduli dengan masyarakat mau bisa lewat atau tidak” ujarnya kesal. “Dan kini sarana Jalan ini baru saja dibangun dengan Cor beton oleh Pemkab PALI, fihak Perusahaan jangan semena-mena saja, fikirkan masyarakat yang sehari hari menggunakan sarana jalan tersebut, Perusahaan yang mau mengangkut alat berat,harus tahu diri dan tahu aturan, harus memperhatikan kekuatan jalan. Jangan mengangkut barang melebihi kapasitas jalan, akibatnya jalan desa kami hancur,” cetusnya. Sedangkan Kepala Desa Persiapan Jerambah Besi Heryanto terkait permasalahan ini, mengatakan bahwa masyarakat yang menghentikan mobil mengangkut alat berat tersebut karena jalan banyak rusak akibat mobilisasi perusahaan tersebut, “warga menuntut agar perusahaan pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat tersebut” ucap Kades. Sementara itu Giardi salah satu sopir angkutan alat berat tersebut menyebutkan, kalau barang barang alat berat tersebut diangkut dari PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) salah satu perusahaan minyak yang beroperasi di Kabupaten PALI, dan dia hanya mengikuti perintah.
“Apabila disuruh jalan, kami pasti jalan, sedangkan kalau masalah izin atau kalau ada warga minta perbaiki jalan, kami tidak tahu menahu,” tandasnya. Terkait mobilisasi alat berat yang tidak mengantongi izin tersebut, dibenarkan oleh Adriand Edison Kabid Angkutan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten PALI, yang juga pada waktu itu berada di lokasi penyetopan. Dikatakannya bahwa 11 unit mobil angkutan berat tersebut memang belum ada ijin melintasnya. “Kita cuma menahan surat-surat nya sebagai jaminan, kita perintahkan agar Perusahaan dapat mengurus izin melintas nya. Dan untuk ini Kita tegaskan sebelum ada izin melintas, kendaraan alat alat berat ini harus tetap tertahan disini, jangan dulu berjalan,” tegasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here