Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor milik Satria Ega Pratama (19) warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Sukadamai, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Minggu (21/8). Pelaku Bayu Anggara (25) merupakan juru parkir yang tinggal di kawasan Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, No 1685, RT 31, RW 11, Kelurahan 31 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian berawal pada Sabtu (7/5) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana, korban bersama temannya sedang menongkrong di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya didepan KFC Kambang Iwak, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Kemudian, datanglah tersangka bersama puluhan teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor, yang langsung melempari korban menggunakan batu, kayu, serta botol minuman kosong. Mendapatkan serangan tersebut, korban berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, saat menyelamatkan diri tersebut, motor Satria tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta kunci kontaknya. Alhasil, saat keadaan kondusif dan korban kembali untuk mengambil motornya. Motor Yamaha Mio Soul BG 2702 RV warna merah hitam sudah raib digondol kawanan pelaku. Namun, tersangka Bayu mengatakan jika bukan dirinya yang mengambil sepeda motor milik korban, melainkan temannya bernama Agus. Namun, saat itu, ia dipaksa untuk membawa pergi motor korban ke daerah Sembawa, Kabupaten Banyuasin. “Waktu itu, saya sedang dirumah diajak Agus pergi, katanya keponakan dia dipukuli orang. Saya sempat menolak tapi dipaksanya pak. Ketika kami sampai di TKP, Agus berteriak itu orangnya, langsung saja kami serang. Korban lari, Agus mengambil motor itu, diserahkannya dengan saya,” ujarnya. Senin (22/8). Menurutnya, ia tidak mengetahui kalau menyerang orang tersebut, modus yang digunakan Agus untuk mengambil motor. “Aku tidak tahu pak, kalau itu cara dia untuk mencuri motor, katanya dia mau balas dendam. Makanya saya ikut. Dari hasil mereka jual motor, saya hanya dapat Rp 200 ribu, kadang gak dikasih mereka,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan anggotanya sudah mengamankan pelaku Bayu. Menurutnya, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita satu unit motor Yamaha Mio Soul BG 2702 RV milik korban. Pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan, guna menangkap para pelaku lainnya dan mencari korban-korban lainya. Pelaku sendiri, akan dikenakan pasal 365 KUHP,” tutupnya. (Editor Elan)








