Home HL Dugaan Mark Up Alat Cetak KTP Diproses Kejaksaan

Dugaan Mark Up Alat Cetak KTP Diproses Kejaksaan

155
0

 

Laporan : Aben

PALI, Jodanews-Kasus dugaan mark-up pengadaan alat cetak KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)-Sumsel, hal ini sebagaimana yang dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Akbar waktu dikunjungi portal ini kekantornya di Talang Ubi Pendopo PALI. Akbar membenarkan kalau kasus dugaan Mark Up pengadaan alat cetak KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI-Sumsel sedang ditangani Kejaksaan, “namun katanya untuk saat ini pihaknya belum dapat mengeluarkan statement apapun mengenai kasus tersebut, ujar Akbar. Sebelumnya sudah diberitakan bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2016 telah dianggarkan dana sebesar Rp. 787.000.000,- untuk pembelian alat cetak KTP dan alat pendukungnya. Dana sebesar itu hanya untuk membeli alat cetak KTP dan perlengkapan pendukungnya dinilai terlalu besar dan ada indikasi Mark Up. Indikasi Mark Up inilah yang telah menyeret SKPD yang bertanggung jawab untuk diperiksa penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). “memang kasus ini sudah ditangani Kejaksaan dan Tipikor” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI, Rismaliza waktu dikonfirmasi portal ini melalui hp nya beberapa waktu yang lalu. Terkait permasalahan ini, Aktivis Koalisi LSM dan Wartawan, Usdek Sembiring waktu dimintai pendapatnya, mengatakan, penuh harapan kepada aparat hukum baik itu Kejaksaan maupun Tipikor agar dapat serius menangani kasus ini ” masyarakat menunggu hasilnya” harus diusut tuntas, kalau ada temuan merugikah negara, aparat hukum perlu bertindak tegas, jangan pandang bulu,” tegas Usdek. Maish kata Usdek, “kalau dugaan ini tidak benar atau tidak ada temuan merugikan negara, segera ada klarifikasi dari aparat penegak hukum yang saat ini sedang memeriksa kasus ini, namun kata Usdek kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini, pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here