Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Mengaku terdesak karena butuh uang untuk berobat, membuat Sofiansyah (54) berpikir pendek. Pasalnya warga Jalan Mayor Zein, Lorong Asri No.11 RT 52 RW 02 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, nekat mencuri tiga batang pipa Poly Vinil Chlorid (PVC) merk Wafin warna putih masing-masing panjang 4 meter dan berdiameter 4 inch seharga Rp 750 ribu. Pipa-pipa tersebut diketahui milik Subrata (55), yang tak lain adalah masih tetangga satu lorong dengannya. Tersangka sendiri mencuri ke 3 buah pipa yang tergelatak dihalaman rumah korban pada Jumat (19/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, sial yang dialami tersangka. Pasalnya, Aksinya ketahuan oleh warga. Tak hanya ditangkap warga, tapi tersangka pun sempat dihajar warga hingga mengalami memar di mata bagian kanannya. Beruntung aparat dari Polsek Kalidoni segera tiba dilokasi. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia terdesak butuh uang untuk berobat sakit yang dideritanya selama ini. “ Aku lagi sakit. Butuh uang untuk berobat. Sementara, uang tidak punya. Lalu, aku ambilah 3 buah pipa punya tetangga saya yang lagi bangun rumah. “Rencananya pipa itu mau aku jual seharga Rp 250 ribu,”jelasnya saat gelar tersangka, Minggu (21/8). Kapolsek Kalidoni Kalidoni AKP Marully Rachmad Azwar, membenarkan kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. “Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut,”tukas Marully. (Editor Elan)








