Home HL Jatanras Polda Tangkap Spesialis Bandit Pecah Kaca

Jatanras Polda Tangkap Spesialis Bandit Pecah Kaca

159
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Jajaran Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap spesialis bandit pecah kaca bernama Andi Mora (39), yang merupakan warga Jalan Juo-juo Kayu Agung. Pelaku diamankan, Rabu (3/8) malam.Hanya dengan berbekalkan pecahan busi, pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban. Waktu untuk mengeksekusi barang berharga korban tidak lebih dari setengah jam, karena bila melebihi waktu itu maka pelaku bisa tertangkap. Menurut pengakuan Andi yang merupakan spesialis pecah kaca saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (4/8). Agar terlihat tidak mencolok saat beraksi, mereka menggunakan mobil pinjaman untuk mengikuti calon korbannya. Sasaran dari komplotan ini adalah nasabah bank yang baru saja selesai mengambil uang dari bank.
“Kami berbagi tugas, aku memecahkan kaca dan mengeksekusi barang korban. Adam menjadi sopir dan mencari mangsa di dalam bank, sedangkan Tholib menjadi penjual barang hasil kejahatan,” katanya sambil meringis kesakitan. Pelaku yang merupakan warga Jalan Juo-juo Kayuagung ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pecah kaca yakni di Sekayu, Indralaya dan Palembang. Di dua tempat ini, mereka berhasil mendapatkan barang berharga milik korban. Sedangkan, untuk di Palembang tepatnya dikawasan Lemabang pada tahun 2015 lalu mereka baru akan berhasil mengambil uang milik korban senilai Rp 108 juta yang baru saja diambil. Namun, ketika baru mengambil uang yang berada di dalam mobil warga melihat aksi dan menangkap kedua rekannya. Sedangkan Andi, berhasil meloloskan diri dengan cara naik angkot. “Kami mencari korban usai mengambil uang di bank. Tahu kalau korban membawa uang, karena Adam melihat di dalam bank saat korban mengambil uang,” katanya. Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh Irawan menuturkan, tersangka ini sudah menjadi buronan sejak lama. Karena, komplotan ini sudah sering kali beraksi dan memang sasarannya merupakan nasabah bank yang baru mengambil uang. “Terakhir beraksi di wilayah Lemabang dan mendapatkan uang sebesar Rp 108 juta. Tersangka terpaksa kami berikan tindak tegas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” jelasnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here