Home HL Bawa BBM Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Polisi

Bawa BBM Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Polisi

131
0

Laporan : Meidasari

PALEMBANG, Jodanews- Berkat informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I, berhasil mengamankan satu unit mobil truk Nopol BG 8052 ID yang membawa 7.250 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis bensin. Kamis (4/8) pukul 02.30 WIB. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. saat mobil melintas di Jalan Soekarno Hatta, truk yang dibawa sopir bernama Cipto (30) dan kernet bernama Sutra (30), keduanya warga Banyuasin, langsung dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 7.250 liter BBM ilegal jenis bensin yang terdiri dari enam buah tedmon masing-masing berisi 1.000 liter BBM, 22 jeriken ukuran sedang masing-masing berisi 50 liter dan 14 jeriken ukuran kecil masing-masing seberat 30 liter. Dihadapan polisi, tersangka Cipto mengaku hanya membawa truk tersebut dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin hendak menuju ke Baturaja, Kabupaten OKU. Untuk sekali antar, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk kernet diupah sebesar Rp250 ribu. “Minyak ini berasal dari Sungai Angit (Kabupaten Muba). Aku sudah tiga kali mengantar minyak pak. Sesampainya disana (Baturaja), minyak ini akan dijual secara eceran. ,” kata tersangka saat diamankan di Mapolsek IB I Palembang, Kamis (4/8). Sementara, Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang, AKP Handoko Sanjaya, didampingi Kanitreskrim menuturkan, pihaknya mengamankan dua tersangka atas nama Cipto (30) dan Sutra (30), keduanya ini merupakan warga Kabupaten Banyuasin berikut dengan barang bukti BBM ilegal seberat 7.250 liter. “Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 53 ayat (b) Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tukasnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here