Laporan Aben
PALI, Jodanews – Untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal melakukan pendataan secara ketat, terhadap TKA di Bumi Serepat Serasan. “Kabupaten PALI tidak ingin kecolongan masuknya TKA ilegal, baik itu di perusahaan pengelolah Migas, batu bara, perkebunan atau perusahaan perusahaan pengelolah sumber daya alam lainnya,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Sahadi Sulkopli. Dikatakan walaupun pihak perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri, akan tetapi kedatangan TKA akan tetap dalam pengawasan, bahkan pihaknya akan terus melakukan pendataan TKA secara berkala. “Jika ada temuan TKA ilegal, atau ada TKA yang melakukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk melakukan menindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakanya, di Kabupaten PALI, pada saat ini terdapat 9 TKA yang bekerja di perusahaan- perusahaan di Kabupaten PALI, mereka berasal dari Malaysia, Jepang, Cina, dan Korea Selatan. Awalnya kata dia ada 12 TKA yang terdata, namun tiga TKA lainnya sudah habis masa kontrak di Indonesia (PALI), dan mereka sudah kembali ke Negara masing-masing.
Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas peeusahaan, jika ada TKA yang mencurigakan, agar dapat segera melapor ke Pemkab PALI. (Editor : Elan)








