Laporan Marshal Islam
MUARA ENIM, Jodanews -Calon pengantin (catin) di Kecamatan Muaraenim khususnya yang nikah di kantor diwajibkan mengumpulkan dua batang pohon sebelum menikah. Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim Khairul Fahmi, S.Ag didampingi Penghulu Marshal dan Samsul Anam, pengumpulan pohon itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait gerakan penanaman pohon.
Masih menurut Fahmi, nanti setelah terkumpul berapa banyaknya akan diserahkan ke Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim pada saat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang ke 71 pada 3 Januari tahun 2017.
“Akan kita tanam di kota Muaraenim demi mendukung kota kecil yang rindang Sehingga kota Muaraenim akan mendapatkan piala adipura kencana,” ungkapnya. Adapun jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, seperti durian, duku, mangga, dan sejenisnya, mahoni, jati dan sejenisnya.(editor Elan)








