Laporan Meida sari
PALEMBANG, Jodanews –Bulan suci ramadhan, bukannya dimanfaatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, malah sebaliknya delapan orang penjudi diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumsel, Minggu (26/6) pukul 16.00 WIB, saat asyik bermain judi remi song dan qiu-qiu.
Mirisnya lagi satu diantara delapan penjudi itu adalah ibu-ibu, mereka diamankan di lokasi yakni di Jalan SMB II Palembang, tak jauh dari SPBU KM 10 serta di kawasan Terminal Alang-Alang Lebar KM 12 Palembang.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kartu remi yang digunakan untuk bermain judi serta uang judi Rp 20 ribu yang terdiri beberapa pecahan Rp 2 ribu.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, kedelapan preman tersebut diamankan lantaran tertangkap tangan tengah melakukan judi remi jenis song dan qiu-qiu. “Karena barang buktinya hanya uang sebesar Rp 20 ribu sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan, hanya saja mereka tetap diwajibkan untuk melapor,” ungkapnya. ( Editor : Elan)








