Home HL Temuan BPK Guncang Dinas PPA OKI, LSM Permak Desak Penegakan Hukum

Temuan BPK Guncang Dinas PPA OKI, LSM Permak Desak Penegakan Hukum

319
0

Laporan : Ton/Feb

OKI, jodanews. com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) OKI. 17/07/25

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa terdapat pencatatan belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp42.153.000. Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja senilai Rp34.995.000.

Temuan ini memicu reaksi keras dari kalangan penggiat anti korupsi. Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Herni P., turut angkat bicara. Ia menilai lemahnya pengawasan internal menjadi akar dari persoalan ini.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana APBD maupun APBN sangat minim. Bahkan defisit anggaran Kabupaten OKI kini mencapai Rp560 miliar, dan itu sangat miris,” ujar Herni saat diwawancarai, Selasa

Herni mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Ia menyebut bahwa temuan BPK sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera diproses secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa LSM Permak akan terus mengawal penggunaan anggaran negara tanpa pandang bulu. “Di era Presiden Prabowo Subianto ini, komitmen pemberantasan korupsi harus benar-benar diwujudkan. Tikus-tikus kantor yang menggerogoti uang negara harus dibasmi. Kalau pejabat di provinsi saja sudah mulai ditindak, kami harap di tingkat kabupaten pun jangan sampai luput,” pungkas Herni.

“Arianti selaku kadin dinas PPA OKI menyatakan memang benar di hari kesepuluh ramadhan BPK memang datang dan memeriksa sekitar satu bulan kami di periksa , itu pun di saat orang tua saya neninggal saya tetap hadir di kantor. pertanyaan BPK pun kami jawab ,kami pun sudah mengembalikan dana yang ter sebut . ” ujar nya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here