Home HL 33 TKI Ilegal dan 1 Balita Diamankan Polres Batu Bara, Kasie Humas...

33 TKI Ilegal dan 1 Balita Diamankan Polres Batu Bara, Kasie Humas Enggan Berikan Keterangan

550
0

Laporan : Herman

SUMUT, Batu Bara, jodanews.com – Sebanyak 33 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari berbagai daerah dan seorang balita diamankan oleh Polres Batu Bara pada Rabu (26/2/2025). Mereka direncanakan akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan.

Informasi yang dihimpun dari salah satu TKI ilegal yang enggan disebutkan identitasnya, mereka dijanjikan bisa berangkat ke Malaysia dengan membayar uang sebesar Rp 5 juta. Anehnya, proses pemberangkatan ini tidak menggunakan paspor resmi, melainkan melalui jalur ilegal. TKI tersebut mengungkapkan bahwa mereka hanya berkomunikasi melalui telepon dengan seorang agen yang tidak pernah mereka temui sebelumnya.

Para TKI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, dan Medan. Mereka diberitahu oleh agen untuk berangkat dari daerah masing-masing menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, dan dari sana dijemput dengan mobil untuk dibawa ke Kabupaten Batu Bara. Setelah itu, mereka akan diberangkatkan menggunakan jalur ilegal menuju Malaysia.

Namun, rencana mereka berakhir ketika kapal nelayan yang mereka tumpangi untuk menyeberang ke Malaysia kandas di tengah perjalanan akibat kerusakan pada mesin kapal. Tekong yang mengendalikan kapal berusaha untuk memperbaiki kerusakan, namun tak lama kemudian warga setempat datang dan menanyakan keberadaan mereka. Tak lama setelah itu, personel kepolisian Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura tiba di lokasi dan mengamankan seluruh TKI tersebut.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, pihak Polres Batu Bara enggan memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini.

Kasie Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian atau jumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam balasan pesan yang diterima, AKP AH Sagala menyatakan bahwa informasi tersebut sudah cukup diterima oleh wartawan dan mengarahkan wartawan untuk mendatangi bagian Reskrim Polres Batu Bara.

“Bapak sudah berulang kali ke Reskrim, apa lagi. Info bapak sudah lengkap tiap hari di Reskrim,” tulis AKP AH Sagala dalam pesan tersebut. Sayangnya, sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kasie Humas Polres Batu Bara tersebut membuat wartawan kecewa dengan pelayanan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan banyak TKI ilegal yang berusaha bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sah. Selain itu, keterlibatan seorang balita dalam perjalanan ilegal ini menambah keprihatinan akan bahaya yang mengancam keselamatan mereka.

(Editor: Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here