Home HL Pj Gubernur Sumsel Fatoni Minta Semua Daerah Anggarkan Pilkada 40% Tahun 2023...

Pj Gubernur Sumsel Fatoni Minta Semua Daerah Anggarkan Pilkada 40% Tahun 2023 dan 60% Tahun 2024

302
0

Laporan : Rilis Humas Pemprov

Palembang, jodanews.com-Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meminta Bupati/Walikota se-Provinsi Sumsel segera menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. Nantinya anggaran ini akan dibagi menjadi dua, yaitu sebesar 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024.

“Jadi akan segera kita koordinasikan untuk bisa segera dipenuhi anggaran Pilkada 40% dan 60% ini. Pemprov dan Pemkab/Pemkot wajib menganggarkan dana Pilkada 40% di tahun 2023 dan 60% di 2024,” kata Fatoni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Kamis (5/10/2023).

Menurut Fatoni, penganggaran tersebut berpedoman dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tercantum dalam Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023. SE tersebut berbunyi tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Selaku Pj Gubernur Sumatera Selatan, Fatoni akan memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 terlaksana dengan baik.

“Ini dikarenakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dalam APBD tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujar Fatoni.

Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan memiliki fungsi kontrol terhadap Kabupaten/Kota untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 sedangkan fungsi kontrol di provinsi ada di Kemendagri. Terlebih, SE tersebut juga menekankan kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap APBD perubahan atau APBD murni.

“Ini dilakukan guna memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota, nantinya bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada itu agar diberikan catatan di evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti. Jadi evaluasi itu wajib diikuti bahkan jika perlu dikembalikan tidak dievaluasi,” kata dia.

Fatoni menegaskan bila ada Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi.

“Bagi daerah yang tidak menganggarkan itu (sampai 2023 habis) akan diberikan sanksi, bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi. Nah surat edaran (Kemendagri) itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi,” ucapnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here