Laporan : Toni/Febni
OKI, jodanews.com- Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir baru saja melaksanakan rapat pleno terbuka, dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Wilayah Kabupaten OKI sebanyak 568.256 untuk Pemilu 2024 mendatang.
Adanya pertanyaan dari Ketua dan Wakil Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI tentang Ketidaksinkronan DPS ditingkat PPK kecamatan dan KPU kabupaten menuai sedikit polemik membingungkan dari pihaknya.
Sebelumnya, Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator didampingi Wakil Ketua DPD Partai Ummat OKI Tirta Rahmawan mengatakan, mereka sebelumnya mengikuti rapat pleno ditingkat kecamatan, baru beberapa hari data pleno kecamatan dengan pleno di KPU kabupaten sudah ada perubahan.
“Pleno PPK dan Pleno KPU Kabupaten baru beberapa hari sudah berubah, bagaimana dengan penetapan seorang caleg. Contoh pada rapat pleno PPK Kecamatan Pedamaran hasilnya 31.878, begitu pleno di KPU Kabupaten 32.209 artinya, data kecamatan itu seharusnya integrasi. Ya sudah jika memang data dari kecamatan ya data dari kecamatan saja agar klop,” kata Trisno dalam jumpa persnya di Sekret IWO OKI, Rabu, (05/04/2023) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi sebelumnya sudah menjelaskan, pertanyaan dari Partai Ummat tentang Ketidaksinkronan DPS yang dipaparkan, bahwa adanya selisih hitungan itu terjadi diseluruh kecamatan, rata-rata kecamatan belum berhasil melakukan sinkronisasi data. Saat pleno pagi kemarin proses sinkronisasi sudah berhasil dilakukan dengan adanya temuan data TMS dengan kategori ganda, kategori ganda yang terdeteksi ini merupakan hasil sinkronisasi aplikasi Sidalih yang menemukan kegandaan antar kecamatan.
Partai Ummat OKI Pertanyakan DPS Tidak Sinkron, Ini Jawaban Ketua KPU OKIKPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 JiwaKapolsek Ciamis Hadiri Sosialisasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Partisipatif
Jangan Lewatkan : Pemkot Konsultasi Publik RKPD Tahun 2024
“Sebenarnya hasil ini jangan dibingungkan, karena ini sifatnya daftar pemilih sementara. Hasil sinkronisasi ini nanti ditempel pada setiap desa, nanti kita lihat koreksi dan tanggapan masyarakat. Seperti contoh apabila dalam DPS ini ada yang sudah meninggal maka akan dikeluarkan lapor ke PPS baru akan dikoreksi, hal ini tak perlu untuk diributkan sekarang karena ini daftar pemilih sementara bukan daftar pemilih tetap,” jelas Deri.
Merespon hasil rapat pleno terbuka KPU OKI kemarin, dan juga terkait masukan dari pengurus DPD Partai Ummat OKI.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ihsan Hamidi menyampaikan, pihaknya akan mengawal hak pilih masyarakat dalam pengawasan disetiap tingkatan. Pihaknya mulai bergerak mengawasi dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
“Yang pertama bahwa Bawaslu OKI akan mengawal hak pilih masyarakat, yang kedua Bawaslu OKI dalam pengawasan setiap tingkatan senantiasa berpedoman dengan data yang diperoleh secara perinciannya, dari mulai pengawasan melekat yang dilakukan oleh PKD ke Pantarlih dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, yang ketiga terkait perubahan data dari tingkat desa ke tingkat kecamatan bahkan sampai kabupaten. Bawaslu mencermati karena adanya input ke system daftar pemilih atau Sidalih ditingkat kecamatan, datanya terus update bahkan saat pleno ditingkat kabupaten saja masih di update terus,” kata Ihsan kepada Indodaily.co, Kamis, (06/04/2023).
Ihsan menjelaskan, yang menjadi titik permasalahan bagi pihaknya selaku badan pengawas ialah tidak diberikan data secara detail, sehingga pihaknya mengalami sedikit kendala untuk mengakuratkan data tambah dan kurang.
“Yang keempat sebetulnya yang menjadi permasalahan adalah bagi Bawaslu sendiri sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan untuk mengawasi tahapan ini, tidak diberikan data By Name maupun By Address, sehingga kita kesulitan memperoleh data yang akurat terkait siapa yang bertambah, siapa yang berkurang,” jelasnya.(Editor Jonheri)








