Home HL Diangap Mengulur-Ulur Waktu Pihak Tergugat PT MBJ Kembali Tidak Hadir.

Diangap Mengulur-Ulur Waktu Pihak Tergugat PT MBJ Kembali Tidak Hadir.

209
0

Laporan : Rilis TOni

OKI, jodanews.com – Pengadilan negeri Kayuagung jalan muktar saleh no 199 kembali gelar perkara langgar perjanjian kerjasama.(15/2/23)

Koprasi tanjung mesayu sari Desa tanjung sari 1 kecamatan Lempuing mengigat PT Mutia Bunda jaya (BMJ) yang merupakan anak dari PT Sampoerna agro dan Bank BRI sebagai menyalur dana.

Untuk sidang Mediasi kesekian kali nya pihak pengacara PT MBJ tidak menghadiri Tampa memberikan yang akurat,alasan kerkena Covid ,tapi tidak membawa keterang dari doktor hanya menunjukan keterangan dari pihak pengacara. Dan pihak BRi sama sekali tidak menghadiri .

” Fadil selaku penggugat pihak dari Koprasi tanjung mesayu merasa kecewa di mana sudah jauh- jauh kami datang pas datang tidak hadir. “Ungkap nya

“Anisa Srikandi ,SH,MH menutup sidang di dikarna kan pihak tergugat kedua-dua nya tidak hadir,dan sidang kembali di undur sampai Rabbu depan tanggal 22/feb2023 “Tutup nya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here