Palembang, jodanews.com- Penghentian siaran TV analog sedang berlangsung dengan tahap pertama telah dilakukan sejak akhir April lalu. Masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital tanpa harus menggunakan set-top-box (STB).
Caranya dengan mengecek apakah TV di rumah mendukung siaran digital atau tidak. Periksa di perangkat apakah ada opsi DTV atau tidak, jika demikian, dapat menerima siaran televisi digital.
Cara lain adalah dengan melihat model TV yang Anda miliki dan mencocokkannya dengan yang tersedia di halaman Kominfo Digital Broadcast. Berikut caranya:
1. Masuk ke laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Namun jika TV di rumah tidak mendukung siaran digital, maka perlu membeli STB. Setelah itu colokan perangkat pada TV di rumah.
STB dapat dibeli di sejumlah e-commerce dan toko offline. Harganya mulai dari Rp 150 ribu dan ada juga yang menjual Rp 350 ribu.
Untuk masyarakat miskin tidak perlu membeli STB. Sebab mereka yang tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial akan mendapatkannya secara gratis.(Editor Jonheri)








