Home HL Secara Online PN Lahat Gelar SIdang Perdana Pengancaman yang di Lakukan DA...

Secara Online PN Lahat Gelar SIdang Perdana Pengancaman yang di Lakukan DA di Ruang Sidang 1

198
0

Laporan Idham

Lahat , Jodanews.com- Secara Online Pengadilan Negeri Lahat menggelar sidang perdana dengan tersangka DA kasus dugaan adanya pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang terhadap saudara Elan Setiawan pada saat melakukan Percepatan Pembagunan Objek Vital Negara di Lokasi Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Senin (7/12). Sidang digelar Senin sekira pukul 9 Wib di ruang sidang I Pengadilan Negeri Lahat

Sesuai agenda sidang yang diaksesĀ  Awak Media jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan pada sidang pukul 9 .00 WIB.

Polisi menjerat DA dengan pasal 335 KUHP DA terjerat pasal pengancaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap Elan Setiawan

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu sekira di bulan Nov 2018 lalu aksi DA yang terekam video sempat viral di media sosial. DA terekam dengan aksi pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang kepada Elan Setiawan

Atas tindakan yang dilakukan DA sekira Pada bulan Nov tahun 2018 lalu, Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim berhasil menangkap DA di Sekertariat Pemda Lahat Senin (9/11 /2020) saat DA berada di Pemda Lahat lantaran akan menghadap Bupati Lahat.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here