Laporan Idham
Lahat , Jodanews.com- Secara Online Pengadilan Negeri Lahat menggelar sidang perdana dengan tersangka DA kasus dugaan adanya pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang terhadap saudara Elan Setiawan pada saat melakukan Percepatan Pembagunan Objek Vital Negara di Lokasi Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Senin (7/12). Sidang digelar Senin sekira pukul 9 Wib di ruang sidang I Pengadilan Negeri Lahat
Sesuai agenda sidang yang diaksesĀ Awak Media jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan pada sidang pukul 9 .00 WIB.
Polisi menjerat DA dengan pasal 335 KUHP DA terjerat pasal pengancaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap Elan Setiawan
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu sekira di bulan Nov 2018 lalu aksi DA yang terekam video sempat viral di media sosial. DA terekam dengan aksi pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang kepada Elan Setiawan
Atas tindakan yang dilakukan DA sekira Pada bulan Nov tahun 2018 lalu, Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim berhasil menangkap DA di Sekertariat Pemda Lahat Senin (9/11 /2020) saat DA berada di Pemda Lahat lantaran akan menghadap Bupati Lahat.(editor Jon Heri)








