Laporan Cin
MUBA,jodanews.com – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Lais, umumnya di Bumi Serasan Skate. Tim Covid 19 kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali gencar Melakukan operasi yustisi. Kali ini di gelar di jalan Betung-Sekayu desa Lais kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin. Kamis (22/10/2020).
Kegiatan operasi yustisi dipimpin langsung oleh Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi , di dampingi kepala UPT Puskesmas Lais Lely Hifni SKM MKes , Polsek Lais, Babinsa, dan diikuti BPMPD kab Muba, Karang taruna kecamat Lais, serta perangkat desa Lais. Sasaran operasi yustisi tersebut masyrakat yang melintas di jalan Betung- Sekayu, tepatnya di simpang tiga bonot desa Lais.
Dalam kegiatan tersebut Camat Lais menghimbau Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan,sekaligus membagikan masker.
“ Razia yustisi ini terus kita Lakukan, kemarin di simpang tiga tugu Patin Desa Petaling ,Hari ini didesa Lais, hal ini kita lakukan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. dan menyadari penting nya kesehatan. Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Lais ,” ujar Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza.
Dijelaskannya, razia yustisi masker ini lebih mensosialisasikan peraturan Bupati (Perda) no 67 tahun 2020, agar masyarakat selalu mentaati Protokol kesehatan.
“Masyarakat kita berikan pengertian pentingnya menjaga kesehatan, untuk itu agar selalu mencuci tangan, Memakai masker, dan menjaga jarak,” jelasnya.
Razia tadi masih ada masyrakat yang tidak memakai masker., kita kenakan sangsi sosial dengan mengalungkan merk Pelanggar Perbup 67,dan kita pakaikan mereka masker.
“Razia yustisi ini akan berlanjut dilaksanakan, dan jika masih ada masyrakat tidak menerapkan protokol kesehatan, kita kenakan sangsi sosial hingga denda uang Rp 20.000 ,” ujarnya.
Senada yang disampaikan kepala UPT Puskesmas Lais Lely Hifni SKM MKes , kita Lakukan Operasi yustisi ini ,guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati Protokol kesehatan, juga meminimalisir dan pencegahan penyebaran vovid 19 di dalam wilayah kecamatan Lais ,khususnya wilayah kerja Puskesmas Lais.
” Semoga masyrakat semakin sadar betapa pentingnya penerapan protol kesehatan, sesuai Perbup 67 Tahun 2020″.
Masyarakat yang melanggar kita berikan sangsi dengan dikalungkan merk Pelanggar Perbup 67 2020. Dan diberikan masker, serta diberikan peringatan untuk selanjutnya berjanji mau pakai masker . Imbuhnya.








