Laporan Cin
Muba,jodanews.com – Dua Warga Kecamatan Keluang bernama Hendri Alias Endut(33) dan Armanda Cusoni Putra ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin (Muba). Kedua nya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat Bruto ± 1,22 Gram.
Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba.
Menindaklanjut informasi tersebut, kapolsek langsung mengerahkan anggotanya dipimpin Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama S.H berangkat menuju TKP untuk melakukan Penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya Melakukan penggerebakan dan menangkap dua orang, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
“Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke sat narkoba polres Muba. Kedua nya berencana akan diedarkan ke pembeli” Katanya pada humas.(Senin, 19/10/2020).
Dikatakannnya, Kedua tersangka ditangkap diJalan umum keluang – Jantibun Kel.Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam, saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan ditangan kiri pelaku.
“Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan” Ujarnya lagi.
Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal Lima Tahun Penjara. (editor Jon Heri).








