
Karanganyar – Mensikapi Anjuran Pemerintah Dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia telah diwajibkan untuk menggunakan masker , saat bepergian dan berkegiatan di luar rumah.
Inisiatif dari Satgas TMMD Reguler ke 109 membagikan masker kain non-medis bagi masyarakat yang belum mempedomani anjur pemerintah.
Pembagian masker ini dibagikan secara gratis kepada para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat di lingkungan sekitar Desa Jatiwarno, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Semoga kegiatan ini dapat membantu pencegahan Covid-19 dan masyarakat tetap disiplin menggunakan masker di saat keluar rumah.(AL)







