Home HL Tiga Pria Penyalahguna Shabu-Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Muba

Tiga Pria Penyalahguna Shabu-Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Muba

166
0

 

Laporan Cin /Ril Humas
Muba,jodanews.com – Satu pengedar, dua Pemakai yang sedang asik pesta shabu di dusun I Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba, di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Jumat (04/09/2020) Siang.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH membenarkan adanya penangkapan tersebut,

“Pengedar ini sudah meresahkan warga masyarakat, jadi klau orang beli narkoba langsung di sediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar”Kata Jon.

Dijelaskannya, Di Dusun I Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba Seorang pengedar dan Dua pemakai yang sedang asik Nyabu juga turut di ciduk aparat sat narkoba.

Di akui Atai (32), ia sudah lama mengedarkan Sabu tersebut dimana dari hasil intro grasi humas, dia mendapatkan barang dari seorang Bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ditambahkan atai, ia juga menyiapkan tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli dengan nya. Pada saat penggeledahan Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tiga belas) Gram, 9 (Sembilan) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) buah Kotak Plastik bening, 2 (Dua) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah Sekop plastik warna hijau, Uang Tunai sebesar Ro.100.000,-)Seratus ribu rupiah) di akui pelaku Atai.

Sedangkan ,Dua pemakai bernama Kadek Jaye (41) dan Asep (23) yang merupakan warga Dusun VI Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba juga turut diringkus. Barang bukti hasil
penggerebekan di Pondok milik Atai, yakni Satu buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram, seperangkat alat hisap sabu /bong, 1(satu) Buah jarum sumbu ditemukan pada kedua orang pemakai tersebut.

” Tiga pelaku yang kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan kita”tambah nya lagi.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,ujarnya Senin (7/9/2020)(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here