Home HL Dua Pelaku pencuri Perahu di Tangkap Polsek Lais

Dua Pelaku pencuri Perahu di Tangkap Polsek Lais

129
0

Laporan Cin / Hms
Muba,jodanews.com – Rinto Alias Libek (35) dan Kelana Alias Kakuk (33), warga dusun II Desa Danau Cala kecamatan Lais Kabupaten Muba,diamankan Polisi Sektor Lais Resor Musi Banyuasin. Kedua pelaku ditamgkap karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dengan barang bukti 1 (satu) unit perahu kayu berwarna hijau putih, 1 (satu) Mesin ketek merek MOTOYAMA dibawa ke Mapolsek Lais, Minggu, (20/09/2020) Subuh Pukul 02.00 Wib.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH S.ik melalui Kapolsek Lais IPTU Herman Junaidi SH mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku bermotif karena kondisi ekonomi.

“Dua pelaku motif nya ekonomi, namun kita tetap lakukan pengembangan dan kita tidak percaya begitu saja, mungkin saja ada kaitannya dengan Narkoba”kata Herman.

Diketahui, Pelaku Rinto sendiri menyerahkan diri Ke Mapolsek Lais di antar oleh korban beserta keluarganya. Dari pengakuan Rinto bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya. Kemudian Unit reskrim langsung bergerak menuju rumah KALANA yang masih satu dusun di Dusun II Desa Danau Cala kec. Lais Kab. Muba.

“Kejadian nya Kamis, (17/09/2020) malam di pinggiran sungai musi desa danau cala kec. Lais kab. Muba. Rinto terlebih dahulu menyerahkan diri. lalu nyanyian Rinto, KALANA pun ditangkap dirumahnya” ujar Herman.

Dikatakannya, kedua pelaku yang sudah merencanakan mengambil kapal milik korban HAYATUDIN (32). Lalu dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasilnya mereka bagi dua untuk dibeli kebutuhan rumah tangga.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Lais resor Muba, dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun,kata Herman. (editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here