Home HL DPRD Muba : Tertibkan Armada Angkutan Batu Bara di Jalan

DPRD Muba : Tertibkan Armada Angkutan Batu Bara di Jalan

125
0

Laporan Cin

MUBA, jodanews.com – Puluhan bahkan hampir ratusan Angkutan Batubara bebas lalu lalang setiap malam di jalan Sekayu-Lubuk Linggau, membuat pengguna jalan merasa terganggu hingga harus menyampaikan aspirasinya ke DPRD Muba.

Terkait aspirasi tersebut, anggota DPRD Muba Edi Susanto SE MM, berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berkompeten dapat menertibkan angkutan yang melanggar Perda Nomor 25 tahun 2019 tentang Pengaturan Angkutan Barang dan Jalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Kamis 13/08/20, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, puluhan Armada Batubara melintas beriring-iringan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau.

Menurut salah satu supir, ketika diwawancarai dirinya mengatakan mobilnya membawa batubara milik PT Astaka Dodol tujuan Baturona sungai lilin.

Lain halnya dengan supir berinisial F, mengatakan, Jalan Sekayu -Lubuk Linggau memang jalur kendaraan Batubara. Kurang lebih 200 Mobil tiap malam bawak Batubara dari Macang Sakti ke Baturona, tapi kami mampir dulu ke Lais, Ya memang jalan sini karena ini jalurnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Musi Banyuasin Chandra Kirana ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait hilir mudiknya angkutan Batubara melalui jalan umum dari Mangun Jaya – Betung – Sungai Lilin di Kabupaten Musi Banyuasin, Perda No 25 tahun 2019. Dirinya menjawab itu sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi.

Akan kita cek, kita akan lakukan Patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Kab Muba, yang mana sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi untuk kendaraan yang melibih kapasitas muatan dan dimensi kendaraan atau sering kita dengar dengan istilah ODOL (Oper Dimensi dan Oper Loading) baik angkutan batubara dan kedaraan angkutan lainnya.

Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dibdalam Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no.22 tahun 2009 pada pasal 307 yo 169 ayat 1 yang menerangkan tata cara muat dan dimensi kendaraan. Pasal 305 yo 162 tentang cara muat kendaraan khusus dan barang khusus harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait serta kendaraan yang dokumen kendaraan dan muatan yang tidak sesuai akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang dengan mengunakan sistem E tilang sesuai pelanggaran mereka lakukan,” tulisnya didinding WhatsApp.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here