Laporan Cin/ Humas
MUBA, jodanews.com – Jajaran Reserse Narkoba Polres Muba menangkap Seorang Tersangka bernama ADI PUTRA (38) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap terkait kasus peredaran ganja kering Di Jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Seratus Lapan Kec. Babat Supat Kab. Muba. Berikut barang bukti Ganja seberat 1600 (Seribu enam ratus) gram Asal Aceh.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengungkapkan, tersangka ADI PUTRA (38) warga Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. “Kali ini ganja yang kita amankan dari Pengedar, saat ini dalam proses penyidikan kita” Ungkapnya. (Kamis, 06/08/2020).
Dikatakannnya, Terbongkarnya Pengedar jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Reserse narkoba, dari hal tersebut langsung ditindak Lanjutin dengan melakukan Pemantauan di Lapangan sesuai informasi.
Kamis (30/7/2020) sekira jam 01.00 Wib, Polisi Langsung melakukan Pengerebekan. Tersangka yang berada dirumah tak bisa berbuat Apa – apa lagi ketika Polisi melakukan Penggeledahan yang ditemukan barang bukti Ganja, tak sampai disitu 2 (Dua) buah plastic warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Mio M3 Warna hijau, Uang Tunai Sebesar Rp.420.000 ,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit Hp Merk NOKIA warna putih Juga turut di amankan. “Untuk Pelaku pengedar ini sedang dalam Proses Penyidikan kita di Mapolres” Ujar dedy pada humas. (Editor Jonheri).








