BANYUMAS – Sejumlah perangkat desa Petahunan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (sasaran TMMD Reguler Kodim Banyumas -Red) disuluh Tata Cara Membuat Peraturan Desa, dalam adalah kegiatan non fisik terakhir TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas.
Arif Rohman, SH, Staf Hukum Setda Kabupaten Banyumas, menjadi narasumber kegiatan yang digelar di Lokawisata Bukit Watu Kumpul Petahunan. Ikut menjadi peserta di kegiatan itu para Kasi Kesra masing-masing desa di Kecamatan Pekuncen.
Arif menjelaskan, bahwa Peraturan Desa atau Perdes, adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). “Jadi rancangan Perdes wajib dikonsultasikan dengan masyarakat, dan masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancangan itu,” terangnya.
Arif berpesan, agar pihak desa segera mensosialisasikan kepada BPD, bahwa BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Perdes, kecuali rancangan Perdes tentang RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), APB Desa, dan rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (APBDes). (Ags)





