Home HL Dua Pencuri Buah Sawit Milik PTPN VII di Amankan Polsek Lais

Dua Pencuri Buah Sawit Milik PTPN VII di Amankan Polsek Lais

143
0

Laporan Cin

Muba,jodanews.com – Nekat Panen Sawit Milik Perusahaan PTPN VII Unit Betung, dua orang pelaku asal kelurahan Rmba Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin di amankan Unit Reskrim Polsek Lais Resor Musi Banyuasin ( Muba),  Selasa (07/07/2020) sore.

Kedua pelaku bernama Eli Usman (49) dan Bobi Herlin (29) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polisi Sektor Lais dan dibawa ke mapolsek.

Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, S. H. Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Menurut dia, kejadian pencurian ini dilakukan para pelaku pada Selasa (07/07/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, dan aksi nekat tersangka memanen buah sawit milik perusahaan di areal afdelling II PTPN VII tersebut,
bermodalkan alat panen buah kelapa sawit atau anggrek bergagang besi warna silver.

Setelah itu keduanya menyembunyikan buah kelapa sawit yang dikumpulkan nya ke semak belukar, lalu rencana mereka akan dimasukkan ke dalam karung warna putih lalu di ikat menggunakan tali bekas ban untuk di angkut menggunakan sepeda Honda Revo Fit Warna putih BG-6020-JAQ agar dapat dikeluarkan dari areal afdelling II PTPN VII dengan maksud untuk di jual ke dsusun talang ucin desa Tanjung Agung Selatan kec Lais kab Muba.

Belum sempat keluar dalam area, keduanya langsung di amankan oleh petugas keamanan PRPN VII Unit Betung.

“Dua orang yang kita amankan pak beserta barang buktinya. Untuk kerugian sebesar Rp. 2.737.500 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)”bebernya ,Kamis (9/7/2020)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara. (editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here