Home HL Satnarkoba Polres Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Shabu 1040 Gram

Satnarkoba Polres Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Shabu 1040 Gram

161
0

Laporan Iman Santoso 

Lubuklinggau Jodanews.com,-  Satnarkoba Polres lubuklinggau menangkap empat orang yang diduga bandar sabu. ke empatnya ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 1040 gram dalam kemasan teh China.
Tersangka ada empat yakni Waluyo alias Ayot (34), Nikmansyah (34), Ariansyah (28) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan 4 Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba Provinsi Sumater Selatan (Sumsel)
serta Heri Purwandi alias Heri (29) warga Jalan Supra Huda Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Mereka ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku ada membawa narkotika jenis sabu dari daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic Alumunium Foil warna hijau berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu berat keseluruhan kurleb 1040 (seribu empat puluh) Gram, 1 (satu) unit Hp Samsung Android warna hitam tanpa batery dan tanpa tutup casing belakang, (satu) unit R4 merk Toyota Innova warna silver No.Pol : 1530 P.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi dalam press rilisnya mengatakan, kronologisnya, Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa para tersangka ada membawa narkotika jenis Shabu dari daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Menurut informasi shabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Lubuklinggau dan Babat Toman Kabupaten Muba,” kata Kapolres.

Kemudian personel Satuan Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dengan cara memberikan APP. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, bawah kendali Kasat Res Narkoba, personel sat Res Narkoba melakukan pencegatan terhadap para tersangka di daerah Perbatasan Lubuklinggau – Curup dan sekitar pukul 16.00 WIB, mobil R4 Inova warna silver BG 1530 P dan beriringan dengan sepeda motor jenis Supra warna Hitam tanpa No.pol. Selanjutnya, dilakukan pencegatan terhadap kedua kendaraan tersebut, setelah R4 yang berisikan tiga orang laki-berhasil diamankan. Sedangkan sepeda motor jenis Supra yang berboncengan dengan dengan seorang laki-laki memutar arah ke Curup dan dilakukan pengejaran, orang yang dibonceng sepeda motor tersebut melompat dari sepeda motor dan membuang sebuah bungkusan plastik ke pinggir jalan. Setelah itu lari masuk ke semak-semak lalu berhasil ditangkap yang bersangkutan mengaku bernama Waluyo alias Uyot.
Kemudian tersangka diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan dibuka bungkusan tersebut berisikan kristal yang diduga Shabu.
Sedangkan kawannya yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri ke arah Curup, para tersangka setelah dilakukan intrograsi mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang didaerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan tersangka Nikmansyah alias Man.
“Janjian transaksi dipinggir Jalan daerah Kepala Curup,” jelas Kapolres.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual dan atau tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui permufakatan jahat,” ujar Kapokres.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) jonpasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe saat diwawancarai wartawan mengatakan, Pihaknya memberikan apresiasi kinerja Polres Lubuklinggau khususnya Satnarko.
” 1 Juli, kita akan berikan suprise bagi anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba ini,” janji Walikota. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here