Laporan Cin / Humas
MUBA, jodanews.com – Rencananya akan bertransaksi dengan Calon Pembelinya,
Seorang Pengedar Narkoba bernama
Santo Apriansyah (32) warga Pasar lama kelurahan Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) diciduk Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba Saat Mengendarai Sepeda Motor Nya, Senin (22/06/2020) sekira Jam 16.00. Wib.
“Kita memang sudah mengintainya sesuai laporan masyarakat yang sudah resah, pelaku sendiri sempat berusaha hendak melarikan diri saat kita lakukan penggeledahan” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKPJonroni SH, Jumat (26/06/2020)
Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Rx-king warna merah No. Pol B 5312 PH miliknya, sambug Jonroni, kemudian pelaku langsung dihentikan oleh aparat Polsek Bayung Lincir, sempat berusaha mencoba melarikan diri namun berkat kesigapan anggota kita berhasil dicegah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kristal bening
yang diduga Sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,20 Gram yang disimpan nya di topi warna orange hitam miliknya.
Barang Bukti tersrbut berikut 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu) rupiah dan 1 (satu) unit sepeda motor Rx-king warna merah No. Pol B 5312 PH No. Sin 3KA-345883 No. Rangka, sudah kita amankan, katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka pengedar ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya (editor Jon Heri).









