Home HL Curi Ballvalve Milik PT Medco Sukamto di Tangkap Polisi

Curi Ballvalve Milik PT Medco Sukamto di Tangkap Polisi

139
0

Laporan Cin/Humas

Muba,jodanews.com – Seorang Sopir Truk Perusahaan bernama Sukamto Sumardi S (29) yang merupakan Warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Barat Kabupaten Muba di amankan Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin, Sabtu (27/06/2020) sekira Pukul 10.45 Wib.

Ia ditangkap Aparat Kepolisian karena melakukan Pencurian atau penggelapan satu buah ballvalve, 8 (delapan ) buah kayu palet (alas untuk pengaman barang) dengan ukuran 1m x 80cm milik Salah Satu Perusahaan Pt. Medco energi indonesia.

“Tersangka beraksi sendiri, dan saat itu baru selesa mengantarkan barang ke dalam medco, namun setelah selesai dan hendak pulang, di pos pemeriksaan, tersangka ini menyisipkan barang untuk di jualnya”Ujar Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik Selasa (30/06/2020).

Lanjut dia, sekira Pukul 10.45 di PT. Medco Energi stasiun matra dusun IV Desa Lumpatan kec. Sekayu kab. Muba tersangka melakukan pencurian atau penggelapan setelah melakukan pengiriman barang milik Pt. Medco energi kestasiun matra, saat digudang Pt. Medco tersangka yang saat itu selaku sopir pt. Mercusuar yang bertugas untuk mengantar barang milik pt. Medco energi. Kemudian, saat hendak keluar tersangka sudah menyimpan satu buah ball valve milik pt.medco dengan menutupinya menggunakan alas barang yang terbuat dari kayu atau kayu palet. Dengan santainya, tersangka yang selesai menurunkan barang langsung meminta kepada petugas jaga gudang untuk tanda tangan terima barang, tanpa melakukan penghitungan atau pengecekan barang, penjaga gudang An. Zakaria menandatagani surat tanda terima barang tersebut,lalu tersangka pergi meninggalkan gudang pt. meco, ketika kendaraan tersangka akan keluar areal lokasi Pt. Medco petugas pos jaga memeriksa kendaraan tersangka dan ditemukan milik perusahaan, sehingga Aparat Polsek Sekayu yang telah dihubungin langsung datang dan membawanya ke mapolsek untuk di proses secara hukum.

” Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan materi ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Karena itu dia didakwa melanggar dalam Pasal 362 Jo pasal 372 KUHPidana” Tambahnya.

Selain itu, Polsek Sekayu juga mengamankan 1 (satu ) unit kendaran truck ps125 warna hitam dengan no.pol BG 8509 B, 2 (dua) lembar surat talisit (bukti pengiriman barang).(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here