PALEMBANG, Jodanews.com – Setelah ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Palembang segera mensosialisasikan sejumlah aturan mengenai PSBB kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan masa sosialisasi tersebut, aturan-aturan yang ada di dalam Perwali tersebut agar bisa dipahami seluruh masyarakat kota Palembang.
Dalam rapat sosialisasi tersebut Wali kota Palembang Harnojoyo mengatakan jika hal tersebut merupakan keputusan bersama guna mendapatkan hasil yang terbaik untuk masyarakat luas.
“Tentunya melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami semua bentuk aturan yang akan diterapkan, tentunya menjalankan semua keprotokoleran kesehatan yang ada. Saya harapkan masyarakat untuk patuh dalam menjalankanya guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini,” katanya saat membuka rapat sosialisasi Perwali di ruang rapat Parameswara, Selasa (19/5).
Di tempat yang sama Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa didampingi Kepala Bagian Hukum Sekertariat menambahkan ada beberapa rangkaian yang dibahas dalam perwali dalam menjalankan PSBB seperti sanksi yang diberikan kepada masyarakat, ojek online dan pergerakan arus lalu-lintas.
“Hari ini saya bersama unsur Forkompinda berdiskusi sekaligus menampung aspirasi dari seluruh stakeholder dari seluruh elemen masyarakat. Selain itu juga ada beberapa elemen akademisi dan asosiasi dan mahasiswa dan ormas. Selain itu juga hari ini secepatnya saya bersama biro hukum untuk dibahas lebih dirinci dan besok pagi semua draf Perwali tersebut akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan,” tutupnya.(editor Jon Heri)








