Laporan Iman Santoso
Lubuklinggau Jodanews.com,- Polisi Resort (Polres) Lubuklinggau bersama kodim 0406 MLM serta dibantu Unsur terkait siap mengawasi ketersediaan bahan makanan pokok di kota Lubuklinggau. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K.,M.H melalui Releasenya, Selasa ( 05/05/20 ).
Menurut Kapolres, Bahwa perlu kepedulian kita semua dalam mengatasi permasalahan ini, pandemi covid19 harus dilalui dengan sinergitas baik antara semua Pihak.
“Saya ingatkan kepada semua pihak, jangan menimbun bahan makanan pokok, Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan” pinta Kapolres.
lanjutkan Kapolres mengatakan, Bila ditemukan perilaku penimbunan bahan makanan pokok atau alat penting lainnya seperti kebutuhan medis, obat, masker dan lainnya Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 107.” Pelaku Usaha Yang Menyimpan Barang Kebutuhan Pokok/Barang Penting Dalam Jumlah Dan Waktu Tertentu Pada Saat Terjadi Kelangkaan Barang, Gejolak Harga Dan/Hambatan Lalu Lintas Perdagangan Barang, Pidana Penjara 5 Tahun Denda Rp. 50 Milyar.’ Maka kita akan laksanakan tindakan tegas,” ungkap Kapolres. (editor Jon Heri)








