Home HL Satres Narkoba Polres Muba Meringkus Dua Pengedar Shabu Shabu

Satres Narkoba Polres Muba Meringkus Dua Pengedar Shabu Shabu

147
0

Laporan Cin

MUBA, jodanews.com – Joni (33) dan M. Senen (31 asal Desa Lumpatan 1 dan Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba ditempat berbeda, Rabu (29/04/2020).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba yakni Joni (33) dan M. Senen (31
Warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu kabupaten Muba, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 21.00 wib dan Rabu (29/04/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Ungkap AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Kamis (30/04/2020).

Dijelas Dedy, pertama kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan yang terletak di jalan kol. H. Aripin Jalil RT 05 RW 02 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu kerap dijadikan aktivitas peredaran narkoba.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerbekan , Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Joni didalam penginapan itu. Alhasil kita dapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram, 1 buah pirek kaca berisi sisa sabu seberat 1,42 gram dan alat hisap sabu milik .

Tidak hanya dilakukan penggeledahan di penginapan tersebut sambung Dedy. Pihaknya juga melakukan penggembangan dan penggeledahan kembali di kediaman tersangka Joni yang berada di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu. Disini juga kita temukan barang bukti sebanyak 40 paket sabu seberat 12,15 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 500 ribu.

Lanjut Dedy, keesokan harinya Rabu (29/04/2020). Pihaknya kembali mendapati informasi bahwa adanya aktivitas peredaran narkoba yang sudah meresahkan di wilayah Dusun 1, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Atas informasi itu. Pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat kediaman M. Senen di dusun 1 desa Lumpatan 2 sekitar pukul 15.00 wib.,ungkap Dedy

“Dari penggerbakan dan penggeledahan . Kita temukan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi seberat 2,94 gram, 26 paket sabu seberat 6,07 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu dan 1 helai celana levis milik tersangka M. Senen, ” jelas Dedy

“Kedua tersangka sudah kita amankan di rutan Mapolres Muba. Dan akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman human diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here