Home HL Dua Pengedar Shabu-Shabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Dua Pengedar Shabu-Shabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

150
0

Laporan Cin

MUBA,jodanews.com – Dua pelaku Pengedar Narkoba bernama RANO KARNO (22) dan ASMAWI (25) berikut barang bukti 51 Paket Narkoba Jenis Shabu -shabu dengan berat bruto 10.21 Gram berhasil di amankan Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Muba , Selasa 14 April 2020 Siang. Kedua tersangka merupakan warga Dusun IV Desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH, saat dikonfirmasi , Kamis (16/04/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba bernama Rano Karno (22) dan Asmawi (25).

“Saat ini keduanya dalam tahap penyidikan kita untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, Penggrebekan bermula dari anggota Satres narkoba Polres Muba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan kerumah salah satu pelaku bernama RANO. Saat itu polisi melihat tersangka tengah berada di dalam rumahnya. Tanpa buang waktu Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka Rano.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumahnya serta Dari penggeledahan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpannya ditumpukan bajunya sebanyak 16 (Enam Belas) paket yang di duga narotika jenis shabu dengan berat bruto 3,41 ( Tiga Koma Empat Puluh Satu) gram, 1 (satu) Helai Buah Wadah Bekas Minyak Rambut Warna Coklat, 2 (Dua ) Buah Plastik Klip Bening.

Saat polisi hendak Pulang, Polisi mencurigai Sebuah Pondok belakang Rumah tersangka RANO dan Langsung dilakukan Penggerebekan, alhasil satu tersangka Pengedar bernama ASMAWI dapat kita tangkap.

Dari hasil penggeledahan pada tersangka ditemukan 35 (Tiga Puluh Lima) paket yang di duga narotika jenis shabu dengan berat bruto 6,80 ( Enam Koma Delapan Puluh) gram, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Bening, ungkapnya.

Barang bukti dari kedua tersangka tersebut sebanyak 51 Paket Narkoba Jenis Sabu dengan berat 10.21 Gram, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Wadah Plastik Warna Biru Merk GATSBY. 1 (satu) Buah Wadah Bekas Minyak Rambut Warna Coklat, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Bening.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, pungkasnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here