Laporan Idham
Lahat,Jodanews.com – Ditengah tengah pandemi covid-19 yang semangkin meraja lela jajaran Sat narkoba Polres Lahat berhasil menciduk dua. pemuda dilokasi JL.Penghijauan II Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat
Tersangka Hengki Mariansyah Bin Zainul26 tahun beralamat Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat dan Eby Rahmadhona Bin Rumlan 27 tahun juga beralamat Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu
Berhasil diciduk pada saptu 4/4 pukul 16 wib dengan Barang Bukti 6 (enam) paket kecil daun kering Narkotika jenis ganja terbungkus kertas dan Berat bruto BB ganja 13.98 gram juga 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah muda 1 (satu) potong jaket warna hitam.
Dimana Kronologis terciduknya pegedar narkotika golongan I ini Berdasarkan info dari masyarakat bahwa dijalan penghijauan bandar jaya lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. setelah dilakukan lidik tempat dan orang diketahui.
Petugas dari jajaran Sat Narkoba dibawa pimpinan Akp Bobby Eltarik SH Kasad Narkoba Polres Lahat menjelaskan 6/4 telah mengamankan 2 orang pelaku yang dicurigai,saat di lakukan pemeriksaan ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang terletak di sebelah pelaku Hengki Mariansyah
Dalam pegakuan tersangka barang bukti ganja tersebut adalah miliknya berdua, yang dia dapat dari temannya Andika yang saat sekarang sedang dalam proses (lidik) Selanjutnya dua pelaku pegedar narkoba golongan I ini dan berikut barang bukti diperiksa lebih lanjut.(editor Jon Heri)








