Home HL Miliki Lima Paket Shabu, Lanto di Tangkap Polsek Babat Supat

Miliki Lima Paket Shabu, Lanto di Tangkap Polsek Babat Supat

171
0

Laporan Cin

MUBA, jodanews.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Musi Bantuasin (Muba) berhasil menangkap seorang pengesar shabu – shabu bernama Supriyanto Alias Lamto (34), di dusun 7 kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin , tepatnya di belakang rumah Jhoni Prima,
Sabtu (21/03/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

“Pelaku ditangkap saat polisi mendatangi tempat orang kumpul kumpul, satu persatu kita geledah hingga pelaku Lamto kita tangkap karena ditemukan barang bukti Lima paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu shabu, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA WENNI ASAHI, SH, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, penangkapan ini awalnya anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Azhari Purnama,SH bersama anggota mendatangi tempat tempat perkumpulan dan melakukan penyelidikan ditempat orang kumpul – kumpul hingga larut malam terlebih malam Minggu karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

“Pada saat penggeledahan, ada beberapa orang sedang kumpul. Lalu, satu persatu kita geledah, hingga pada tas pelaku pengedar didapat narkoba jenis sabu”Ujarnya.

Hasil penggeledahan tersebut didapat lima buah plastik bening klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga shabu-shabu dengan berat bruto ±1,02 gram, 1 (satu) Botol warna kuning merk CDR, Tas warna hitam, satu buah HP Merek Xiaomi warna hitam.

Dari hasil intrograsi humas pada pelaku, tersangka mengaku bahwa ia telah melakukannya sudah cukup lama karena tergiur keuntungan yang besar, bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here