Laporan Cin / Humas
MUBA,jodanews.com – Satuan reserse narkoba Polres Muba kembali membongkar Jaringan Peredaran Narkoba yang beroperasi di jalan Sekayu – Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini pelakunya seorang warga Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten Muba yang berprofesi sebagai Sopir, bernama Misbani (42).
Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya, di jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten Muba, Kamis (19/3/2020).
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.
“Saat ini sudah kita amankan dan dalam penyidikan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem Sik melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH, Sabtu (21/3/2020).
Dijelaskannya, Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu- shabu sebanyak 13 (tiga belas) dengan berat bruto 3,46 gram, 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari hasil jual sabu secara ecer dianggap lebih menguntungkan. Saat ini tersangka dalam penyidikan kita, ujar Dedy.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(editor Jon Heri)








