Laporan Cindra
MUBA ,Jodanews.com – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin diwakili oleh Camat Lais Drs Deni Sukmana MSi resmi melantik delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (PJ) Kades di tujuh desa, dan satu desa persiapan dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan Lais, Acara pelantikan berlansung secara sederhana di aula Kantor Camat Lais Jumat (20/3/2020).
Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Camat Lais Drs Deni Sukmana MSi , kepala KUA Lais Alamsyah SAg ,Babinsa Sekayu, BPD , dan Perangkat Desa. Pelantikan delapan orang Pj Kades ini, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin, Nomor 186/KPTS-DPMD/2020. Tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di tujuh Desa dalam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Dan penunjukan Camat untuk melantik dan memandu Sumpah Jabatan.
Diketahui Delapan desa yang diisi oleh Pj Kades yakni Desa Rantau Kroya dari Kades sebelumnya, Nasarudin diisi oleh PJ, Marsofi SKM MM. Desa Petaling diisi oleh PJ RA Haris, Desa Tanjung Agung Selatan Jon Kenedi S Sos, Desa persiapan Epil Barat diisi oleh PJ Amzari , Epil Induk dari Arahman diisi Lusfita sari, Danau Cala Suparman, DesaTeluk Epri Lestari dan Desa Teluk Kijing 1 Azuil Hamidi.
Camat Lais Drs Deni Sukmana MSi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelatikan ini dilakukan karena masa jabatan pengabdian kades delapn desa yang lama sudah berahir. Melantik delapn orang ASN terbaik di lingkungan pemerintahan guna menjalankan roda pemerintahan desa.
“Selamat kepada PJ kades yang dilantik Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan kami yakin dan Percaya para Penjabat ini akan menjalankan dan mengemban tugas nya dengan baik sesuai dengan tupoksinya,“ katanya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan dan juga perangkat desa yang ada kita tetap melaksanakan tugas mengayomi melayani pelayanan Kepada seluruh masyarakat di desa pada prinsipnya kondisi saat ini dalam menjaga kesehatan masyarakat Artinya Menunggu kepala desa terpilih nanti untuk diganti tanggung jawab ini ada di pejabat kepala desa dan nanti berkoordinasi dengan kecamatan apa yang nanti bisa bantu kita bantu untuk pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di desa
Jangka waktu pejabat PJ ini untuk saat ini belum bisa ditentukan bisa satu bulan / dua bulan, menunggu intruksi dari atasan dan kondisi normal dalam mengantisipasi dan mencegah wabah virus Corona ini , kalau virus Corona nya aman insya Allah bisa dilaksanakan pelantikan terhadap kades yang terpilih, ujar Deni.
Untuk 7 Desa ini yang masuk ke kami gugatan itu ada 3 Desa tapi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa ,seperti kemarin itu Desa Teluk sudah disampaikan , belum ada hal-hal yang sangat krusial langsung artinya sampai saat ini kita melihat sanggahan sanggahan itu bukti buktinya kan belum kelihatan. Seperti desa Epil tiga calon kepala desa yang gagal menjadi calon tetap, Desa Petaling. inilah permasalahan sanggahan yang saat ini sedang diproses, itu semua yang memutuskannya tim dari PMD dan Kejaksaan termasuk kepolisian. Pungkasnya.(editor Jon Heri)








