Laporan Cin
MUBA, jodanews.com – Ratusan Warga yang berasal dari 8 Desa yakni, Desa Danau Cala, Desa Epil, Desa Tanjung Agung Selatan, Desa Letang, Desa Lumpatan II, Desa Langkap, Desa Supat, Desa Gajah Mati, melakukan aksi damai, dengan mendatangi gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Dearah) di halaman DPRD Muba , Minggu (1/3/2020).
Aksi tersebut di pimpin Koordinator Aksi Arianto, dan Amirul staf Khusus Bupati Banyuasin, di terima langsung Wakil Ketua DPRD Muba H. Rabik didampingi Wakil Ketua Komisi 1 Iwan Aldes S.Sos. MSi, Sekretaris DPRD Muba H.M Tabrani, dan Ratusan Warga simpatisan calon yang tereliminasi
Amirul tokoh masyarakat sekaligus Staf Khusus Bupati Banyuasin, sangat menyangkan Hal tersebut, “Kami yang datang hari ini meminta DPRD untuk dapat menegakan kebenaran, bahwa yang disampaikan saudara arianto selaku koorinatpr aksi hari ini, memang pada seleksi Bacalon kades syarat cacat hukum,” cetusnya.
Sesuai permendagri nomor 112 tahun 2014, “Saya melihat perda di pasal 33, belum jelas di atur bagaimana tentang kreteria tambahan, pasal 25 dan perbup mengatur semua seleksi, dilakukan seleksi tambahan jika lebih 5 pasal, seleksi memakai 3 kreteria, pengalaman kerja di pemerintahan,” ujarnya.
“Jadi mengapa hasil fsikotes menjadi patokan utama, kami berharap kepada wakil kami untuk dapat memberikan rekomendasi penudaan pemilihan Kades sehingga desa yang melakukan pencalonan dapat kondusif,”
Arianto menegaskan sehubungan dengan pilkades diduga cacat hukum, panitia melaksanakan seleksi sesuai aturan, jika bakal calon lebih dari 5 orang, panitia melaksanakan tes lanjutan, PMD diduga tidak melaksanakan aturan sesuai aturan, dan hanya mengumumkan hasil dari RSUD Sekayu, “Menurut saya cacat hukum, sesuai pengalaman sebagai pemerintah desa ada poin nilai, mengapa ini tidak, Saya berharap keadilan dapat ditegakkan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Muba Iwan Aldes, dan Rahman Senen, sama sama sepakat menyatakan menunda Pemilihan Kades. “Namun saya berharap pihak dinas dapat dikoordinasikan. Kami ikut keputusan yang terbanyak, apalagi dana pemilihan ada Rp6,1 miliar. Kami serahkan kepada koordinator, digaris bawahi jangan sampai terjebak hukum,” katanya.
Sementara H Rabik Wakil Ketua DPRD Muba yang sekaligus memimpin rapat, menyatakan DPRD akan mengusulkan untuk Pemilihan Kades 9 Maret 2020 ditunda, “Untuk surat akan segera kami layangkan ke Bupati Musi Banyuasin untuk menjadi Bahan Pertimbangan,” imbuhnya.
Pernyataan sikap atau aspirasi mereka adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Muba diduga cacat hukum
2. Dinas PMD diduga melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan Permendagri, Perda, serta Perbup yang berlaku tentang Pilkades
3. Dinas PMD dan Pihak RSUD Muba melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada bakal calon kepala desa, yaitu menyuruh menandatangani pernyataan agar tidak mempertanyakan dan menggugat hasil tes.
Setelah melalui dialog dan diskusi yang panjang dalam Rapat Audiensi, DPRD Muba dengan pimpinan rapat H. Rabik. HS, SE akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menunda Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 di 7 (tujuh) Desa yang bermasalah, yaitu:
1. Desa Danau Cala
2. Desa Tanjung Agung Selatan
3. Desa Letang
4. Desa Lumpatan II
5. Desa Langkap
6. Desa Supat
7. Desa Gajah Mati
Keputusan DPRD Muba ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 36 /BA/DPRD/III/2020, ditanda tangani oleh :
1. H. Rabik HS SE selaku pimpinan rapat
2. Jon Kenedi S.Ip, Wakil Ketua I DPRD
3. Iwan Aldes, Ssos, Msi Wakil Ketua Komisi I
4. Eni Erliza, SE, Anggotsa Komisi I
5. Sodingun SH, Anggota Komisi I
6. Endi Susanto SH, Anggota Komisi I
7. Amirul Muchtar SE, Anggota Komisi I
(editor Jon Heri)








