Laporan Cin/Humas
MUBA ,jodanews.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Oknum Guru SDN Simpang Bayat berinisial MBS (38) terpaksa meringkuk di jeruji besi.
Warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba ini , ditangkap Unit 1 Sat Reskrim Polsek Bayung Lincir lantaran kedapatan mengkonsumsi yang diduga narkotika jenis shabu, Jumat (21/02/2020) sekira pukul 11.30 wib.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP JONRONI, SH mengatakan Penangkapan terhadap seorang guru Olah raga ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan tersangka sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan dirumahnya yang mana saat itu tersangka sedang menghisap yang diduga sabu dengan alat berupa Bong Kaca.
“Ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Dimana selama ini Guru merupakan contoh buat murid – muridnya, bahkan malah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan kita” Ujar Joni.
Dikatakannya , barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Pyrek kaca bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 1.17 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil list merah yang berisikan sisa serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 0.24 gram, 1 ( satu) buah korek api warna merah bertuliskan ALFAMART, 1 ( satu) buah botol alat hisap sabu yang terbuat dari kaca.
“Dari pengakuan tersangka, ia membeli barang narkotika jenis shabu – shabu ini dari seseorang yang tak dikenalnya, dimana barang tersebut dikonsumsinya sendiri. Dan dia sering menggunakan sabu sabu dirumah sendirian”paparnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Kapolsek.(editor Jon Heri)








